POSMERDEKA.COM, BANGLI – DPRD Bangli melaksanakan rapat kerja dengan OPD terkait masalah tanah AYDS atas nama I Nengah Konten yang tercantum dalam sertifikat tahun 2018. Namun, tanah tetap milik desa adat. Tahun 1979 dibangun SD Inpres yang kini berubah menjadi SDN 5 Tembuku. Seiring waktu, lama-kelamaan sekolah tersebut kekurangan siswa, dan tahun 1990 semua siswa didroping ke SDN 1 Tembuku.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, usai pertemuan di DPRD Bangli guna memfasilitasi permintaan pemilik tanah bersama Bendesa Adat Tembuku, Rabu (29/5/2024).
Lebih lanjut disampaikan, aset gedung sekolah tersebut dikelola Dinas Pendidikan. Karena bangunan tidak dipakai lagi dan rusak, pemilik sertifikat tanah menyampaikan aspirasi minta tanah tersebut guna dimanfaatkan kepentingan ngayahang desa
”Mereka ngayahang desa ngempon kayangan desa, makanya mereka minta untuk memfasilitasi dan memberi solusi agar tanah tersebut bisa dikembalikan,” ujarnya.
Setelah difasilitasi, memang Dinas Pendidikan Bangli belum punya sertifikat terhadap aset tersebut. Hanya tercatat di buku KIB-C saja, tapi tidak ada sertifikatnya. DPRD mengundang OPD terkait untuk mencari solusi, sedangkan terkait permohonan yang bersangkutan disilakan dibahas dulu internal desa adat.
“Kalau kita bicara masalah aset tanah, tentu bukti kepemilikannya berdasarkan sertifikat, namun saat ini Pemda belum memiliki sertifikat atas nama Pemda. Kalau masih dipergunakan untuk pendidikan, desa adat wajib menyerahkan dengan perjanjian hak guna pakai,” terangnya.
Lanjut disampaikan, jika tidak dipakai kembali, desa adat harus membuat surat permohonan. Sebab, di situ ada bangunan sekolah milik pemerintah, maka perlu dilakukan penghapusan aset bangunan.
Dari persoalan ini, DPRD menilai penataan aset belum rapi. Karena itu Pemkab Bangli harus segera merapikan aset yang dimiliki. “Bukan di sini saja, tapi mungkin masih ada di tempat lain,” tandasnya. gia























