POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, DPRD Bali sudah satu frekuensi dengan Gubernur Bali. Dari sejumlah kesamaan pandangan, salah satunya adalah sepakat Raperda ini, setelah jadi, akan dikawal implementasinya oleh Satpol PP Provinsi Bali. Hal itu terungkap saat rapat paripurna di DPRD Bali, yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Senin (3/4/2023).
Nyoman Budiutama selaku pembaca tanggapan Dewan terkait pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan, berkata sepakat dengan Gubernur bahwa situasi aman, tenteram dan damai adalah prasyarat mutlak yang dibutuhkan pemerintah dalam menyelenggarakan roda pemerintahannya. Pun untuk dapat menjamin pembangunan berjalan lancar. Hal itu adalah urusan konkuren yang jadi urusan wajib dan bersifat pelayanan dasar,” sebutnya dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati dan para kepala OPD Pemprov itu.
Selain sepakat dengan Gubernur Bali terkait beberapa argumentasi yang jadi pertimbangan pentingnya Perda itu, legislatif juga sepakat yang akan mengampu sekaligus mengawal Perda adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Tujuannya agar dapat dilaksanakan optimal, mampu menciptakan situasi yang tertib, tenteram dan nyaman. Muaranya adalah dapat mewujudkan iklim investasi kondusif yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Bali. ”Dan, berdampak positif pula terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Ketua Komisi I tersebut.
Terhadap masukan Gubernur terkait aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda agar mengacu UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU 13/ 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Dewan menyatakan sudah muat dalam bagian Konsideran Mengingat. Raperda secara keseluruhan merujuk 17 peraturan perundang-undangan yang relevan dan terbaru.
Legislatif juga setuju dengan penambahan frasa “Penyelenggaraan” dalam judul Raperda, sehingga menjadi Raperda tentang “Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.” Mengenai masukan Gubernur agar substansi/materi muatan mengenai “Tenteram dan Tertib Arak Bali” ditambahkan pada pasal yang mengatur, Dewan menyebut ketentuan itu diatur di Pasal 27 Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali.
Setiap orang, sambungnya, dilarang memproduksi dan menjual minuman fermentasi dan destilasi khas Bali seperti wine dan arak, yang bukan berasal dari bahan baku lokal. Pelanggaran terhadap larangan dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau denda. “Terkait rincian tentang Ketertiban dan Ketenteraman Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali yang disarankan menjadi materi muatan lebih lanjut, akan dicantumkan pada Penjelasan,” bebernya.
Menyinggung ketentuan pidana, di pasal 44 juga ditambahkan secara langsung ayat mengenai sanksi di pasal-pasal yang bersesuaian. Sebab, objek dan perihal larangan, kewajiban dan anjurannya berbeda-beda di 23 pengaturan tentang ketertiban dan ketenteraman. “Sanksi dimaksud mulai dari sanksi bersifat administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, denda, ganti rugi, kerja sosial, sampai dengan pembongkaran, pemulihan fungsi ruang sebagaimana peruntukannya, dan lain-lain,” pungkas politisi PDIP asal Bangli itu. hen























