POSMERDEKA.COM, TABANAN – Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap Partai Prima, mulai dari kepengurusan, kantor, dan keanggotaan, partai tersebut di Kabupaten Tabanan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Makanya tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual (verfak).
“Dengan demikian, KPU Tabanan tidak bisa melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap Partai Prima,” ungkap Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, KPU RI menyatakan bahwa Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Selanjutnya Partai Prima memasuki tahap verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota tahap pertama, 1-4 April 2023, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023.
Sesuai dengan ketentuan syarat, partai politik peserta Pemilu 2024 adalah berstatus badan hukum, sesuai dengan undang-undang partai politik. Antara lain memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, dan memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Terkait Partai Prima di Provinsi Bali, hanya memiliki kepengurusan di tujuh kabupaten/kota, yakni Denpasar, Badung, Jembrana, Buleleng, Gianyar, Bangli, dan Klungkung. Sementara di Kabupaten Tabanan dan Karangasem, Partai Prima tidak memiliki kepengurusan.
“Kami bukan tidak mau melakukan verifikasi faktual, tetapi karena di Tabanan Partai Prima tidak memiliki kepengurusan,” tegas Weda Subawa.
Jadi, lanjutnya, kalau ada yang menyatakan KPU Tabanan ogah melakukan verifikasi faktual itu salah besar. Yang namanya penyelenggara, KPU Tabanan siap menjalankan semua tahapan, termasuk verifikasi faktual dan tahapan lainnya.
“Jadi, ingat ya, bukan kami tidak mau, melainkan memang Partai Prima tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Tabanan. Makanya kami tidak bisa melakukan verifikasi. Coba, siapa yang kami verifikasi kalau orangnya tidak ada?” serunya.
Dia memandang perlu menyampaikan pernyataan ini untuk menjawab pemberitaan di salah satu media cetak dan online, yang menyatakan KPU Tabanan ogah melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Prima. “Kami tegaskan sekali lagi, bukan kami ogah atau tidak mau, melainkan karena memang Partai Prima tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Tabanan,” tandasnya. gap