DENPASAR – Sebagai upaya peningkatan standar mutu pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik pada Sektor Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamis (30/3/2023). Diadakan di Ruang Rapat Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, forum tersebut dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kota Denpasar serta dihadiri perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar serta pemangku kepentingan terkait.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus, mengatakan, kegiatan FKP Standar Pelayanan Publik ini diselenggarakan untuk memperoleh pemahaman dan solusi terkait dengan standar pelayanan publik di masyarakat. “Forum komunikasi publik ini digelar untuk mendapatkan saran dan masukan, terutama yang berkaitan dengan skema Pelayanan Satu Pintu Kota Denpasar,” katanya.
Dalam FKP tersebut dibahas beberapa rencana perubahan yang direkomendasikan sebagai perbaikan dari Standar Pelayanan Publik Tahun 2022. IB Benny menyebutkan, perubahan tersebut antara lain melingkupi pengurusan perizinan pada sektor pekerjaan umum dan penataan ruang; sektor kesehatan; sektor perdagangan; dan juga sektor perumahan, kawasan, permukiman dan pertanahan.
Adapun perubahan yang dimaksud adalah perubahan pengurusan perizinan dalam sektor kesehatan, dari sistem lama ke SiCantik Cloud. Lalu juga perizinan IMB berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mengacu pada PP No. 16 Tahun 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda, Nyoman Sutrisna Janureksa, yang mewakili Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Denpasar, memaparkan kegiatan FKP patut dilaksanakan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik, minimal 1 kali dalam setahun. Hal ini sebagai bahan evaluasi agar para penyelenggara pelayanan publik mendapatkan gambaran dan juga masukan yang bisa dijadikan acuan dalam perbaikan pelayanan ke masyarakat. rap