POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Polres Klungkung mengungkap kasus penggelapan dan penipuan dengan korban I Dewa Gede Agung Partana Nida mengalami kerugian Rp33,15 juta.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta; didampingi Kasatreskrim Iptu Arung Wiratama di lobi Polres, Senin (10/4/2023) mengatakan, polisi menangkap satu pelaku. Inisialnya SDK (42) asal Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB. Pelaku bekerja sebagai sopir di satu perusahaan.
Kapolres menjelaskan, Sabtu (25/3/2023), pelapor dikontak melalui Whatsapp oleh SDK, yang mengaku ada pesanan barang dari seseorang bernama Antonio. Barang harus dikirim ke Benoa, Badung dan akan dibayar tunai setelah diterima Antonio.
Setelah barang yang dipesan dikirim ke daerah Benoa, pelaku langsung memindahkan barang-barang tersebut dari dalam truk boks milik pelapor ke dalam truk boks milik Antonio. Setelah memindahkan barang-barang milik pelapor, ternyata tidak ada dibayar oleh “Antonio”.
Belakangan ketahuan ternyata Antonio itu adalah SDK sendiri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SDK ditahan di Polres Klungkung dengan barang yang digelapkan, termasuk satu truk boks DK 88691 FA. baw
























