DKPP Apresiasi Nihil Aduan Pelanggaran Etik di KPU Bali

KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (kanan); bersama Ketua DKPP, Heddy Lugito (tengah); dan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat Rapat Penguatan Integritas dan Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang diikuti jajaran KPU Provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Bali, Jumat (17/7/2026). Foto: ist
KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (kanan); bersama Ketua DKPP, Heddy Lugito (tengah); dan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat Rapat Penguatan Integritas dan Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang diikuti jajaran KPU Provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Bali, Jumat (17/7/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – KPU Provinsi Bali memperkuat komitmen menjaga integritas dan mencegah pelanggaran etik penyelenggara pemilu, melalui Rapat Penguatan Integritas dan Pencegahan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu yang diikuti jajaran KPU Provinsi serta KPU kabupaten/kota se-Bali, Jumat (17/7/2026). Rapat dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.

Dia menyebut KPU Bali pernah mendapat apresiasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai salah satu penyelenggara pemilu dengan tingkat integritas yang tinggi. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. “Saya berharap Ketua DKPP RI dapat memberi penguatan integritas kepada seluruh jajaran KPU di Bali, sehingga kita tetap menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas serta senantiasa memperkuat nilai-nilai demokrasi dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” pintanya.

Read More

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, yang hadir sebagai narasumber mengapresiasi KPU Bali karena hingga saat ini tidak terdapat pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke DKPP. Dalam pemaparannya, Heddy menyebut terdapat lima syarat utama untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, yakni regulasi yang baik, penyelenggara yang mandiri, berintegritas dan kredibel, peserta pemilu yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, serta birokrasi yang netral.

Heddy juga mengingatkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu. “Di antaranya praktik politik uang, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), tindak pidana korupsi oleh pejabat, pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), serta berbagai persoalan regulasi,” jelasnya.

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menambahkan, potensi pelanggaran etik dapat terjadi di setiap lembaga, termasuk DKPP. “Karena itu, seluruh penyelenggara pemilu diminta tetap menjunjung tinggi integritas, menaati peraturan, dan memegang teguh kode etik,” pesannya mengingatkan.

Dia juga mendorong KPU Bali terus membangun komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran etik. Menurutnya, pengalaman KPU Bali yang minim pengaduan dapat didokumentasikan sebagai best practice bagi penyelenggara pemilu di daerah lain.

Rapat tersebut juga dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali 2025–2026, Ketua dan Divisi Hukum serta Pengawasan KPU kabupaten/kota se-Bali, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Bali. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.