POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Polres Klungkung menyampaikan perkembangan awal pengungkapan kasus penemuan mayat I Nyoman Cita alias Pak Man Colik yang terjadi pada 2 Juli 2026 di Tukad Bubuh, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Keterangan tersebut disampaikan Kasatreskrim AKP Reno Chandra Wibowo didampingi Kapolsek Banjarangkan, AKP I Ketut Budiarsana, serta Kasihumas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Jumat (17/7/2026).
Dalam keterangannya, Kasatreskrim menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Klungkung, Unit Reskrim Polsek Banjarangkan, Satuan Brimobda Polda Bali, dan Satintelkam Polres Klungkung. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ANPP pada 16 Juli lalu sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah rumah kos di Jalan Mahendradata Selatan, Kecamatan Denpasar Barat.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami luka akibat empat kali tusukan, masing-masing satu luka di bagian perut, dua luka di bagian belakang tubuh, dan satu luka di pinggang kanan. Sementara itu, motif dugaan tindak pidana tersebut didasari rasa sakit hati tersangka terhadap perkataan korban di media sosial, yang dianggap menyinggung dan merendahkan harkat serta martabatnya.
AKP Reno Chandra Wibowo menjelaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi pembuktian. “Selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti senjata tajam, rekonstruksi, serta pendalaman penyidikan guna melengkapi proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, untuk pengungkapan kasus ini, Tim Opsnal Polres Klungkung dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan bergabung dengan Tim Resmob Polda Bali mendatangi TKP. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadian.
Dari olah TKP ditemukan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, ponsel korban, dan sandal kiri korban. Di TKP kedua, pada Kamis (2/7/2026) sekira Pukul 07.15 WITA tepatnya di sebelah selatan kantor KPU Klungkung, ditemukan mayat korban yang tersangkut di aliran sungai. Berbekal petunjuk tersebut, Tim Opsnal Polres Klungkung bersama dengan personil Satpolairud Polres Klungkung melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai Tukad Bubuh guna mencari bukti petunjuk lainnya, tapi belum mendapat hasil.
Kemudian pada Minggu (5/7) lalu, Tim Opsnal Polres Klungkung mendapat barang bukti tambahan berupa sandal kanan korban, dan celana dalam korban yang terletak tidak jauh dari penemuan barang bukti pertama. Pula dua celana milik seseorang yang tidak dikenal di seputaran tanah kosong milik warga sekitar.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung yang diperkuat Tim Resmob Polda Bali menyimpulkan arah penyelidikan kepada pria berinisial ANPP. Kamis (17/7/2026) Tim Opsnal Polres Klungkung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut. Tersangka mengakui membunuh korban dengan cara menusuk dengan pisau. Dia merencanakan pembunuhan mulai tanggal 27 Juni, dan pada 1 Juli itu berkomunikasi dengan korban untuk bertemu di TKP pertama untuk mandi bersama. Pelaku juga mengakui kalung emas korban yang dirampas dijual di sebuah toko di Denpasar. Hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli ponsel, jam tangan, dan perhiasan. Sebagian uang digunakan untuk membeli paket sabu-sabu. Kini tersangka ditahan dengan sejumlah barang bukti kejahatannya. baw























