Ditenggat 10 November 2023, Satpol PP Jembrana Minta Parpol Segera Ambil Baliho dan Bendera Disita

ATRIBUT parpol dan baliho yang masih diamankan di Kantor Satpol PP Jembrana, Senin (6/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana memberi tenggang waktu sampai Jumat, 10 November 2023 batas akhir pengambilan atribut partai politik (parpol) yang disimpan di kantor Satpol PP Jembrana. Pasalnya, masih banyak atribut parpol yang masih tersimpan di kantor Satpol PP.

Sebelumnya Satpol PP telah menyita sebanyak 734 buah atribut parpol. Empat parpol sudah mengambil balihonya di kantor Satpol PP Jembrana di antaranya Golkar, PSI, PDI Perjuangan, dan Gerindra. Sementara parpol yang belum mengambil atributnya sebanyak 5 parpol di antaranya Demokrat, Gelora, Nasdem, PKP, dan PKS.

Read More

Kabid Penegakan Hukum (Gakum) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan, selain baliho, ada juga parpol yang belum mengambil benderanya yang disita aparat, di antaranya PKB, PDI Perjuangan, dan Demokrat. “Jadi, keseluruhan baik baliho bendera dan lainnya yang tersisa sebanyak 125 buah. Ini sudah diberikan batas waktu oleh Pak Kasat sampai hari Jumat ini,” jelasnya.

Jaya Wirata mengatakan, untuk atribut parpol yang sebelumnya dititip di setiap kecamatan sudah seluruhnya dibawa ke Kantor Satpol PP Jembrana. “Semua sudah dibawa ke sini, kami hanya menunggu parpol yang belum sempat mengambil sebelum dibawa ke TPA Peh untuk dimusnahkan,” tegasnya.

Dia menyampaikan, untuk selanjutnya pemasangan atribut parpol diatur oleh KPU Jembrana dan diawasi Bawaslu Jembrana. “Kalau ada pelanggaran, kami hanya menunggu informasi dari Bawaslu. Kalau mereka minta bantuan, kami akan turun,” pungkas Jaya Wirata. man

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.