POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang bakal diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026. TKA tersebut dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengatakan, dinas sudah mendapatkan salinan mengenai kebijakan TKA. Pada intinya TKA itu nanti dilaksanakan tahun depan dan siswa yang mengikuti TKA untuk SD/MI kelas VI, SMP/MTs kelas IX dan SMA kelas XII.
”Ya seperti ujian, kami akan pelajari lebih dulu yang jelas untuk daerah mempersiapkan sarprasnya untuk pelaksanaan TKA nanti,” ungkap Agung Wiratama, Senin (9/6/2025).
Ditambahkan, Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Untuk selanjutnya, menunggu juknis karena penerapannya ini tahun depan. Agung Wiratama, mengatakan, untuk TKA perlu sosialisasi lebih dulu ke sekolah. Karena, butuh persiapan sarpras dan pengawas.
Ia juga menjelaskan TKA ini sebagai upaya untuk mengukur capaian akademik pada beberapa mata pelajaran. Kemudian, hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan. ”Kami membaca dari kebijakan TKA, salah satunya itu (tidak sebagai penentu kelulusan, Red). Kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan. Namun, hasil TKA ini sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur pendidikan,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, hasil TKA ini sebagai acuan untuk sistem penerimaan murid baru (SPMB) jalur prestasi, jadi kemungkinan tidak hanya dari nilai raport tapi juga hasil TKA, untuk kedepannya nanti.
Sementara itu dalam pernyataan tertulis, Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan, penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.
‘’Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, non formal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil. Tes Kemampuan Akademik -TKA- hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan,’’ ujar Toni.
Dalam implementasinya, ia menjelaskan, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. Peserta TKA, lanjutnya, akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas, bahasa Indonesia dan matematika. Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas, bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris dan mata pelajaran pilihan.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui: https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527. tra
























