POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Penerimaan calon murid baru tahun ajaran 2025/2026 jenjang SD negeri di Kota Denpasar memasuki babak daftar ulang. Semua calon murid yang sudah berhasil lolos seleksi melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di 166 SD negeri wajib melakukan daftar ulang pada Selasa hingga Sabtu, 1–5 Juli 2025, pukul 09.00–13.00 Wita.
Jika tidak melakukan daftar ulang di sekolah masing-masing, calon murid dianggap gugur atau mengundurkan diri dari tahapan seleksi. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, melalui Kabid Pembinaan SD Disdikpora, I Nyoman Suriawan, menyampaikan, masa daftar ulang siswa berlangsung lima hari.
Setiap calon murid yang sudah lolos seleksi SPMB harus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju maksimal, Sabtu (5/7/2025) pukul 13.00 Wita. Jika tahapan ini tidak dilaksanakan, calon murid dianggap gugur. ‘’Kalau ada yang tidak daftar ulang, otomatis gugur,’’ terangnya pada Selasa (1/7/2025).
Pihaknya mengingatkan kepada calon peserta didik baru dan orangtua agar cermat mengikuti tahapan demi tahapan SPMB. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pelaksanaan SPMB. Proses daftar ulang ini dilakukan secara luring dengan menyerahkan surat pernyataan daftar ulang kepada sekolah yang menerima calon murid tersebut.
Suriawan memastikan seluruh pendaftar SPMB SD di Kota Denpasar telah diterima di SD negeri. ‘’Seluruh pendaftar baik yang ber-KK Kota Denpasar maupun ber-KK luar Kota Denpasar telah tertampung seluruhnya di SD negeri. Sedangkan ada kuota sisa sebanyak 460 orang yang bisa diisi oleh calon siswa yang belum mendaftar pada sistem dengan memprioritaskan calon siswa yang ber-KK Kota Denpasar,’’ ujarnya menandaskan. tra