POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Tahapan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 jenjang SD Negeri di Kota Denpasar mulai Selasa (1/7/2025) sudah memasuki tahap pendaftaran ulang. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar memastikan pendaftar SD baik ber-KK Denpasar maupun KK luar Denpasar mendapatkan SD Negeri di Denpasar.
Namun orang tua calon murid diminta memahami juknis yang ditentukan sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, jika anaknya tak mendapat sekolah sesuai pilihan dan harapan. Ketua Panitia SPMB 2025 Denpasar, Ngakan Made Samudra, mengatakan, memang ada calon murid yang sudah mendapatkan sekolah namun tidak sesuai keinginan.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa sistem dan tim bekerja telah mengacu pada juknis yaitu terkait pemetaan wilayah yang mana setiap sekolah memiliki banjar pendukungnya masing-masing-masing. ‘’Misalnya karena sekolah ini penuh, maka bisa digeser ke sekolah yang masih ada kuota dan orang tua mengeluhkan itu, tidak sesuai dengan alamat tempat tinggalnya,’’ ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Meski ada peluang anak pindah sekolah, namun hal itu perlu dievaluasi kembali. ‘’Karena sistem sudah dikunci untuk SD hanya bisa 32 anak untuk satu rombongan belajar (rombel) sehingga kita tidak bisa mengubah apapun karena dari kementerian sudah mengunci untuk kuota rombel sebanyak 32 anak. Kalau memang ada kuota kosong kita evaluasi lagi,’’ ujarnya.
Sementara peluang barter pindah sekolah pun memungkinkan dilakukan namun harus ada anak yang bersedia untuk diajak barter pindah sekolah. ‘’Kita lihat dulu karena proses penerimaan ini belum selesai. Kita lihat dulu ke depan seperti apa,’’ ujarnya.
Dengan adanya juknis yang sudah ditetapkan tersebut, ia mengimbau pada orang tua yang anaknya sudah mendapatkan sekolah sesuai dengan sistem, meskipun tidak sesuai pilihan, diharapkan dapat menerima karena kualitas semua sekolah sama. ‘’Kami berusaha menyadarkan para orang tua dan berupaya karena untuk Denpasar, lokasi sekolah sudah dekat, tidak terlalu jauh, artinya anak mendapat sekolah yang tidak terlalu jauh dengan tempat tinggalnya,’’ ungkapnya.
Ia berharap masyarakat memahami sistem PMB ini karena untuk pendidikan ini Disdikpora Denpasar tetap berupaya memberikan fasilitas sekolah agar anak mendapat pendidikan yang layak sesuai dengan amanat UU. tra























