POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar memusnahkan sebanyak 16.511 arsip dinamis yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna, Rabu (17/12/2025). Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun, dari periode tahun 2011 hingga 2018. Proses pemusnahan dilakukan melalui pencacahan arsip, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, selaku tim pengarah pemusnahan arsip, menyampaikan, pemusnahan arsip merupakan salah satu upaya penataan dan pengelolaan arsip yang baik di lingkungan pemerintah daerah. “Arsip yang masih memiliki nilai guna tetap kita pertahankan. Namun, arsip yang sudah tidak bernilai guna dan telah melalui proses pengkajian sesuai ketentuan, dapat dimusnahkan,” ujarnya.
Dia menguraikan, pengelolaan arsip yang tertib dan profesional mencerminkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan (good governance). Karena itu, dia mendorong seluruh OPD di Kabupaten Gianyar untuk melakukan penataan dan pengelolaan arsip secara berkelanjutan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, menjelaskan, pemusnahan arsip dilakukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas. Di sisi lain, pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi di dalamnya dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.
“Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun, yang sesuai aturan dapat dimusnahkan karena tidak memiliki nilai guna lagi,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan diharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tertib administrasi. adi
























