Diduga Korupsi Dana BUMDes, Perbekel Desa Subaya Ditahan, Pemkab Siapkan Plh Perbekel

DIDUGA melakukan penyelewengan keuangan atau korupsi Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perbekel Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, IND, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Jumat (28/2/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Diduga melakukan penyelewengan keuangan atau korupsi Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perbekel Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, IND, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Jumat (28/2/2025). Pascaditahannya IND, DPMD Kabupaten Bangli bakal menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan.

Penahanan IND sebagai tahap lanjutan dari proses hukum yang dilakukan penyidik Kejari, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri di Desa Subaya. Penyelewengan dilakukan dari tahun 2021 sampai 2023. Penahanan tersangka IND di Rutan Bangli IND dilakukan selama 20 hari ke depan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra; didampingi Kasi Intelijen, I Nengah Gunarta, menjelaskan, IND selain sebagai Perbekel, juga sebagai Penasihat di BUMDes Jaya Giri. “Penahanan tersangka IND lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik meski telah berstatus tersangka,” katanya, Jumat (28/2/2025).

Dia menguraikan, panggilan pertama untuk hadir selaku tersangka pada tanggal 10 Februari, kedua pada tanggal 19 Februari, dan ketiga pada tanggal 26 Februari. Kemudian pada hari Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 11.00 Wita tersangka datang sendiri ke Kejari Bangli.

Baca juga :  Jelang KTT G20, PLN Pamerkan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop di Bali

Selanjutnya tim penyidik menyampaikan hak-hak tersangka, di antaranya untuk didampingi penasihat hukum. “Dan karena tidak didampingi, maka kami melakukan penunjukan penasihat hukum untuk memberi pendampingan terhadap tersangka,” jelasnya.

Penyidik juga memeriksa kesehatan tersangka yang dilakukan dokter RSUD Bangli, dan setelah dinyatakan sehat dilakukan penahanan. Penyidik memiliki dua alasan objektif dan subjektif, yakni ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, dan tersangka tidak kooperatif dengan tiga kali mangkir dari panggilan.

Selain IND, dalam perkara ini penyidik sebelumnya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka berinisial INS selaku Direktur, dan IPJ selaku Sekretaris BUMDes Jaya Giri Desa Subaya. Terhadap INS dan IPJ, penyidik belum menahan dengan pertimbangan keduanya kooperatif dalam proses penyidikan.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, bebernya, adalah tidak melakukan pencatatan uang masuk, tidak melakukan penyimpanan kas di tempat yang aman, dan melakukan pembiaran terhadap kekosongan jabatan Bendahara dalam kurun waktu yang cukup lama.

Akibat peran masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara cq daerah, dalam hal ini kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya, senilai Rp 210.846.716.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama, yang dimintai konfirmasi, Minggu (2/3) menyatakan akan mempersiapkan Pelaksana Harian (Plh) guna mengisi sementara kekosongan kursi Perbekel.

Dia juga harus berkoordinasi dengan Kejari Bangli sebelum menetapkan Plh. “Sesuai aturan, ketika seorang perbekel tersangkut kasus hukum, untuk sementara roda pemerintahan desa akan dikomandoi sekretaris desa (sekdes) sebagai pelaksana harian (Plh),” katanya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.