MANGUPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung, mengelar Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapim dewan setempat, Selasa (26/1/2021). Rapat daring tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 090/PL.02.7.Kpt/5103/KPU-Kab//2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata; didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung, Wayan Suyasa; dan Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Sunarta, diikuti seluruh jajaran wakil rakyat Badung.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, mengapreasi kepada seluruh masyarakat Badung yang telah menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab dalam Pilkada Badung 2020. ‘’Kami mengapresiasi kehadiran masyarakat Badung menggunakan hak pilih saat Pilkada Badung. Itu artinya ada satu kesadaran dalam membangun tatanan pemeritahan yang baik, kalau masyarakat tidak sadar mereka pastinya tidak aktif,’’ kata Parwata seraya menyebut tingkat keterpilihan mencapai 94,6 persen.
‘’Tingkat intelektual masyarakat sudah sadar, jadi mereka yang memilih kolom kosong kecil. Artinya, kepercayaan masyarakat terhadap bupati dan wakil bupati terpilih ini besar harapnya untuk membangun Badung yang lebih baik,’’ terangnya.
Dengan ditetapkan I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa sebagai Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung terpilih, politisi asal Dalung, Kuta Utara ini berharap dapat bersinergi dalam membangun Badung ke depan. Bahkan, harapan masyarakat 94,6 persen menginginkan Pemeritah Badung ini jauh akan lebih baik.
‘’Semangat masyarakat itu tinggi untuk membangun Badung, untuk Badung Bangkit, untuk Badung begerak, Badung sejahtera. Sehingga kami tidak tunda-tunda lagi begitu penetapan KPU, kami perintahkan Sekwan hari ini (kemarin -red) harus Paripurna,” tegasnya. nas























