Dewan Buleleng Usulkan Skema Baru Atasi Permasalahan JKN-KIS

Foto: Sekda Buleleng SEKDA Buleleng, Gede Suyasa. Foto: rik
Foto: Sekda Buleleng SEKDA Buleleng, Gede Suyasa. Foto: rik

BULELENG – Dana sharing untuk Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) berasal dari Provinsi sudah ditarik. Hal ini membuat Pemkab Buleleng kesulitan dana untuk anggaran pembiayaan JKN-KIS bagi masyarakat kurang mampu.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Buleleng. Dewan Buleleng mengusulkan skema baru untuk mengatasi persoalan JKN ini. Skemanya adalah Pemkab Buleleng menempatkan sejumlah dana di rumah sakit agar nantinya digunakan ketika ada masyarakat yang sakit dan tidak memiliki KIS.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng, Gede Wisnaya Wisna, Kamis (27/8) saat rapat pembahasan Rancangan Perubahan APBD Buleleng Tahun 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Buleleng, bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.

Wisnaya Wisna mengatakan, Buleleng sekarang ini tidak perlu mengejar UHC karena ada beberapa daerah sudah tidak lagi mengejar UHC, melainkan sudah memakai strategi lain agar tetap bisa melindungi masyarakat dalam menjamin kesehatan. Caranya, menempatkan sejumlah dana di rumah sakit.

Dia menjelaskan, dana yang ditempatkan itu nantinya dipakai ketika ada masyarakat yang sakit dan tidak memiliki KIS atau KIS-nya terblokir bisa memanfaatkan dana yang sudah dititip di rumah sakit tersebut. Artinya, masyarakat yang kurang mampu dan tidak memiliki KIS bisa merasakan bantuan pemerintah untuk meringankan beban biaya masyarakat di rumah sakit.

Baca juga :  Seorang Wisman Tewas Saat Mendaki Gunung Agung

“Ini skema yang dilakukan oleh beberapa daerah. Dengan demikian dana yang dikeluarkan akan lebih sedikit daripada mengusahakan untuk mengadakan dana sebesar Rp9,7 miliar, ini diakibatkan dana sharing PBI yang berasal dari Provinsi sudah ditarik karena menjadi selisih di Provinsi,” papar Wisnaya Wisna.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa, menyambut baik usulan tersebut. Hanya saja, hal itu belum bisa dilakukan mengingat belum ada payung hukum kuat. Selain itu, terdapat undang-undang tentang jaminan kesehatan nasional. “Memang ada beberapa daerah sudah melakukan hal itu, namun kembali lagi seperti semua setelah ada temuan dari BPK,” jelas Suyasa.

Sementara itu ditemui usai rapat, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, meminta agar Komisi IV DPRD Buleleng membahas kembali mengenai selisih anggaran JKN-KIS pada pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2020. “Saya meminta agar Komisi IV untuk segera membahas, karena ada selisih anggaran JKN-KIS,” pungkasnya. 018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.