Dewan Akan Rekomendasi Tunda Kenaikan Tarif Retribusi Wisata

KETUA BPC PHRI Kabupaten Bangli, Ketut Mardjana, menghadiri rapat dengar pendapat yang diadakan DPRD Bangli, di ruang sidang setempat, Senin (2/3/2020). Foto: aa ngurah girinatha
KETUA BPC PHRI Kabupaten Bangli, Ketut Mardjana, menghadiri rapat dengar pendapat yang diadakan DPRD Bangli, di ruang sidang setempat, Senin (2/3/2020). Foto: aa ngurah girinatha

BANGLI – Dampak wabah virus corona terhadap kunjungan wisatawan ke Bali umumnya dan Kabupaten Bangli khususnya, menjadi perhatian serius pemangku kepentingan yang bergelut di sektor pariwisata. ASITA Bali dan BPC PHRI Bangli mendesak Pemkab Bangli agar menunda kenaikan retribusi objek wisata di daerah itu.

Hal itu disampaikan Ketua BPC PHRI Bangli, Dr. Wayan Mardjana, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Bangli bersama ASITA dan pemangku kepentingan terkait di Bangli, Senin (2/3/2020). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Wayan Diar didampingi Wakil Ketua I Komang Carles. Hadir juga Ketua Komisi II Ketut Mastrem yang membidangi pariwisata dan sejumlah anggota DPRD Bangli lainnya.

Bacaan Lainnya

 ‘’Ada empat poin yang kami sampaikan kepada anggota dewan terhormat, pertama kami meminta Pemerintah Kabupaten Bangli menunda pelaksanaan Peraturan Bupati Bangli Nomor 37 tahun 2019 tanggal 7 November 2019 sampai dengan kondisi pariwisata Bangli kembali kondusif,’’ kata Mardjana.

Menurutnya, kenaikan tarif retribusi yang diterapkan Pemkab Bangli per Januari 2020 dinilai mencekik leher para pelaku pariwisata. Karenanya, kenaikan retribusi dari Rp30 ribu menjadi Rp50 ribu harus dikaji ulang. ‘’Melihat kondisi pariwisata yang lesu saat ini kami minta retribusi itu ditinjau lagi. Sebab angka tersebut cukup tinggi, sehingga melemahkan daya saing Bangli dengan daerah lainnya,’’ katanya.

Baca juga :  Demi Pacar, Curi 3 Ponsel di Pura Ulundanu Batur

Poin usulan kedua, meminta Pemkab Bangli untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi terhadap pelaksanaan retribusi dan berbagai pungutan di kawasan pariwisata Bangli agar dapat mengurangi biaya kunjungan untuk menghilangkan citra tingginya biaya berpariwisata ke Bangli. Usulan ketiga, PHRI dan ASITA juga meminta Pemerintah Kabupaten Bangli untuk mengkaji secara hukum penerapan tiket masuk (retribusi) yang dilaksanakan di jalan Raya Denpasar- Singaraja melalui Kintamani, dan terakhir meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bangli agar setiap kebijakan yang diambil lebih berpihak kepada pertumbuhan ekonomi rakyat.

Menanggapi tuntutan para pelaku pariwisata tersebut, Ketua DPRD Bangli, I Wayan Diar dan Ketua Komisi II DPRD Bangli, I Ketut Mastrem, siap membahas dan segera mengeluarkan rekomendasi untuk menunda kenaikan retribusi itu agar pariwisata tetap menggeliat.  028

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.