KARANGASEM – Untuk melindungi keberadaan para petani dan nelayan di Karangasem, DPRD Karangasem melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua materi rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Bupati Karangasem, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Nengah Sumardi, Senin (2/3/2020). Diajukannya kedua materi ranperda di antaranya tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai jawaban atas keberpihakan pemerintah Karangasem kepada Petani dan nelayan, mengingat kedua sektor tersebut memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan Karangasem.
Anggota Bapemperda DPRD Karangasem, I Wayan Pura Arnawa, saat membacakan laporannya menyampaikan, perlunya perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan berangkat dari permasalahan yang dihadapi oleh petani dan nelayan. Selama ini, kata Pura Arnawa, petani dan nelayan memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan.
‘’Petani dan nelayan sebagai pelaku pembangunan perlu beri perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan,’’ ucap Pura Arnawa.
Dikatakan Pura Arnawa, dalam menyelenggarakan pembangunan, petani dan nelayan mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar. Berangkat dari permasalahan itu, diperlukan instrumen hukum untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani dan nelayan khususnya yang ada di Kabupaten Karangasem.
Instrumen hukum itu, kata Pura Arnawa, berupa sebuah perda yang diharapkan nanti akan menjadi payung hukum dalam mengatasi persoalan dan kendala yang dihadapi petani dan nelayan di Kabupaten Karangasem. ‘’Begitu juga nelayan, mereka menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut yang tidak menentu setiap harinya,’’ ujarnya.
Sementara itu, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri, menyambut baik kedua ranperda yang diprakarsai DPRD Karangasem. Komitmen Pemerintah Karangasem, katanya, untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada petani maupun nelayan. ‘’Tentu itu bagus, apalagi sebagian besar masyarakat Karangasem berada di dua sektor tersebut,’’ katanya.
Selain mengajukan dua ranperda kepada bupati, rapat paripurna juga mengesahkan tiga ranperda yang sudah selesai dibahas. Ketiga ranperda yang disepakati menjadi perda yaitu, Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Kaling, serta Perda Susunan Tata Kerja BPBD Karangasem. 017