POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Sesuai harapan sebagian besar warga Desa Adat Gianyar, para prajuru akan tetap memperjuangkan sertifikat hak milik tanah Pasar Rakyat Gianyar yang berstatus tanah Pekarangan Desa (PKD) Desa Adat Gianyar. Jalannya dengan musyawarah atau dialog. Hal itu diungkapkan Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Suwardana, Selasa (3/10/2023).
Dia mengaku baru tahu Pemkab Gianyar mengantongi sertifikat hak pakai tanah Pasar Rakyat Gianyar. Seperti dikatakan Sekda Gianyar, Dewa Gede Alit Mudiarta, sertifikat hak pakai terbit pada 11 Mei 2021.
“Kami tetap akan memperjuangkan tanah Pasar Rakyat Gianyar sebagai PKD milik Desa Adat Gianyar. Kami belum berpikir untuk menggugat. Kalau menggugat, tidak akan menggugat Pemkab Gianyar, tapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar,” jelasnya.
“Prajuru Desa akan tetap mengedepankan upaya pendekatan dan dialog untuk memperjuangkan tanah PKD Desa Adat Gianyar di Pasar Rakyat Gianyar,” sambungnya menegaskan.
Terkait adanya sertifikat hak pakai tersebut, sesuai awig- awig, prajuru desa akan menyampaikan dan membahas melalui paruman desa. Swardana menekankan, Prajuru Desa Adat Gianyar akan berpatokan dengan hasil paruman dalam menentukan langkah perjuangan selanjutnya.
“Jika disepakati dalam paruman mungkin, Prajuru Desa akan mengajukan langkah hukum ke BPN untuk pembatalan sertifikat hak pakai yang dikantongi Pemkab Gianyar,” lugasnya.
Dia membeberkan, selama ini masyarakat Desa Adat Gianyar berhasil membuktikan tidak pernah menampilkan aksi kekerasan, maupun pengerahan massa, dalam perjuangan pensertifikatan hak milik atas tanah PKD Pasar Rakyat Gianyar. Masyarakat melalui Prajuru Desa Adat Gianyar juga akan tetap mengedepankan upaya dialogis dan pendekatan ke Pemkab Gianyar. “Upaya dialogis tetap kami tempuh untuk menjaga kondusivitas kondisi di Gianyar, lebih-lebih menjelang Pemilu Serentak 2024,” janjinya. adi
























