MATARAM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menolak gugatan hukum para pentolan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu tercantum dalam amar putusan PN Jakarta Pusat Perkara No. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, yang menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara, Yulius Dagilaha, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, mengatakan, setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan tiga kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini adalah 4-0 untuk kemenangan kubu AHY. “Ini menunjukkan berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik selama empat bulan terakhir terbukti tidak berlandaskan hukum,” seru Muhajir dalam siaran tertulisnya, Selasa (18/5/2021).
Dia mengucap syukur karena permohonan agar pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh majelis hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perselisihan internal parpol diselesaikan Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan Menkumham. “Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” terangnya.
Lebih jauh diungkapkan, amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan satu gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Kubu AHY menggugat 12 mantan kader Partai Demokrat terkait perbuatan melawan hukum. Adapun 12 mantan kader yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution. rul























