Datangi PN Gianyar, Warga Guwang “Pundut” Barang Bukti Kepemilikan Lahan

KRAMA Desa Adat Guwang, Sukawati, berkumpul di depan PN Gianyar. Foto: adi
KRAMA Desa Adat Guwang, Sukawati, berkumpul di depan PN Gianyar. Foto: adi

GIANYAR – Kasus sengketa tanah antara Desa Adat Guwang, Sukawati selaku tergugat melawan I Ketut Gede Dharma Putra asal Banjar/Desa Celuk, Sukawati terus berlanjut. Pada sidang dengan agenda penyerahan barang bukti kepemilikan lahan, Senin (15/11/2021), krama Guwang mundut (membawa) barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.  

Berdasarkan pantauan, krama Guwang yang terdiri dari pemuda dan orang tua datang ke PN Gianyar. Karena tidak bisa masuk semua, warga  berkumpul di pinggir jalan raya depan PN. Sambil menunggu, warga konser musik dan berorasi. Konser musik di atas kendaraan double kabin itu jelas mengundang perhatian banyak warga yang melintas.

Read More

Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana, mengatakan, sidang kemarin berisi agenda mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan tanah. Pihaknya membawa 52 lembar bukti, terdiri dari surat-surat dan foto. Karben mendaku datang ke PN Gianyar dengan keyakinan penuh.

“Kemarin barang bukti tersebut sudah kami sembahyangkan, mapekeling di Pura Kahyangan Tiga. Hal itu kami lakukan, karena barang ini sebagai bukti bahwa sesuhunan kami pernah berstana atau melinggih di tempat yang digugat sekarang,” terangnya.

Dia berharap perjuangan warga Guwang berhasil, dan tanah warisan leluhur kembali seperti sedia kala tanpa ada yang mengganggu tanah lagi. Barang bukti yang dibawa, lanjutnya, disakralkan karena di dalamnya juga terdapat awig-awig atau hukum adat. Dalam awig tahun 1992 itu disebutkan, tanah sengketa itu menjadi pedruwen (milik) desa.

“Disebut dalam awig-awig bahwa tanah SD 1, 2 dan 3 sebagai pedruwen desa adat. Luasnya dulu sampai 1 hektar karena ada sekolah SMIK. Tapi karena sedikit yang masuk, jadi sekarang dijadikan pasar seni,” urainya memungkasi. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.