Datangi DPRD Bali, Organda Minta Keringanan Pajak

IGK Kresna Budi menerima aspirasi Organda Bali di DPRD Bali. Foto: ist
IGK Kresna Budi menerima aspirasi Organda Bali di DPRD Bali. Foto: ist

DENPASAR – Pengusaha angkutan transportasi darat yang bergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Bali tak luput dari hantaman krisis pandemi Covid-19. Mereka tercekik karena tidak ada wisatawan, baik mancanegara maupun wisatawan Nusantara, yang melakukan perjalanan ke Bali selama pandemi setahun lebih ini. Masalahnya, mereka dihadapkan kewajiban tetap membayar pajak kendaraannya. Kondisi itu diadukan ke DPRD Bali, Senin (2/8/2021).

Rombongan Organda diterima Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK KResna Budi, bersama Wakil Ketua Utami Dwi Suryadi dan anggota Grace Anastasia Surya Widjaja. Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha.

Read More

Kresna Budi mengatakan, para pengusaha angkutan darat tersebut minta Pemprov Bali memberi keringanan biaya perpanjangan STNK, BBNKB, dan pajak kendaraan yang tidak mendapat pemutihan pajak sejak awal Juni hingga akhir tahun ini. “Dapat keringanan dalam pengujian kir, dalam samsat juga, wajar ya. BBNKB juga. Apalagi ada yang tidak nyamsat (bayar pajak) lima tahun dapat keringanan tiga tahun kan, mereka sudah terdampak langsung 1,5 tahun, wajar dapat pemutihan,” katanya. 

Dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sambungnya, tidak terdapat klausul yang mengatur mengenai kendaraan angkutan darat komersial. Para pengusaha angkutan darat ini, kata dia, seharusnya juga mendapat keringanan pajak tersebut. “Organda ini namanya mobil-mobil pariwisata, perhubungan, ternyata mereka aturan di Pergub belum masuk mereka. Jadi, wajar mereka diberi kemudahan,” lugas Ketua DPD Partai Golkar Buleleng tersebut. 

Untuk diketahui, dalam Pergub tersebut, Pemprov Bali memberi keringanan kepada masyarakat untuk taat pajak melalui tiga item, yakni diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, dengan cukup membayar pajak dua tahun saja. Pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan tersebut dimulai 8 Juni – 3 September 2021.

Kresna Budi memaparkan, untuk kebijakan gratis bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Gratis BBNKB II dimulai dari 4 September -17 Desember 2021. Sementara pemutihan pajak merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II yang berlaku mulai  8 Juni – 17 Desember 2021.

Menyikapi keluhan Organda itu, Kresna Budi berkata akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Wayan Koster agar memberi kemudahan kepada para pengusaha. “Komisi II juga memberikan rekomendasi kepada Bapak Gubernur supaya pengusaha angkutan darat ini, yang menjadi terdampak langsung pandemi, diberi kemudahan juga untuk membayar pajak,” cetusnya menandaskan. bro

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.