Data Pemilih Pemula, KPU Badung Gunakan Aplikasi, Parpol Diminta Aktif Cek Jumlah Penduduk

SOSIALISASI Pendidikan Pemilih yang dijalankan KPU Badung dengan menyasar seluruh kecamatan di Badung. Foto: ist
SOSIALISASI Pendidikan Pemilih yang dijalankan KPU Badung dengan menyasar seluruh kecamatan di Badung. Foto: ist

MANGUPURA – Pendataan pemilih pemula termasuk dalam atensi KPU sebagai bekal persiapan menyongsong Pemilu-Pilkada Serentak 2020. Mengefektifkan pendataan itu, KPU Badung menggunakan aplikasi khusus melalui ponsel.

“Kami ada dua aplikasi untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Satu berbasis data penduduk, dan pemilih pemula atau pelajar SMA,” kata Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (4/7/2021).

Read More

Lebih jauh diuraikan, penggunaan aplikasi menggunakan ponsel itu merupakan bentuk terobosan lembaganya untuk memudahkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Apalagi saat ini nyaris tidak ada warga yang tidak memiliki ponsel untuk menunjang aktivitas kesehariannya. Selain memudahkan pendataan, juga dapat mengefisienkan waktu bagi KPU dan masyarakat

“Saat sosialisasi ke masyarakat, kami minta perbekel untuk menyurati kaling agar disampaikan ada aplikasi ini. Semacam sensus kependudukan gitulah, masyarakat yang punya ponsel berbasis android bisa mengisi form di aplikasi itu dengan mencantumkan alamat berdasarkan domisili dan KTP,” ujar Kayun, sapaan akrabnya.

Misalnya, jelas Kayun, ada warga dengan alamat di Kecamatan Petang tapi dia bekerja di Nusa Dua, akan mudah terlacak. Sebab, selama ini acapkali ada perbedaan alamat warga antara tempat tinggal dan tempat bekerja. Hal itu menyulitkan petugas pemutakhiran data pemilih saat menelusuri keberadaan warga tersebut.

“Penggunaan aplikasi ini harus sinergi dengan Disdukcapil untuk pendataan warganya, jangan sampai misalnya terjadi salah nomor NIK dan lainnya. Pendataan ini termasuk perubahan alih status warga, misalnya yang dulu anggota TNI/Polri dan pensiun, berarti punya hak pilih. Begitu juga sebaliknya, yang dulu warga sipil dengan hak pilih, kalau sudah jadi anggota TNI/Polri berarti hak pilihnya dicabut,” ulasnya.

Disinggung terkait wacana penambahan jumlah kursi di Badung menjadi 45 dengan adanya penambahan jumlah penduduk di atas 500 ribu, Kayun berujar kepastian itu masih jauh. Sebab, semua hal teknis berkaitan dengan itu masih berproses sesuai dengan tahapan pemilu. Kata dia, begitu Data Agregat Kependudukan (DAK)2 turun dari kemendagri, barulah bisa diproses selanjutnya. Yang dilakukan KPU sekarang hanya menyiapkan saja tahapan itu untuk dijalan kelak.

“Sesungguhnya pesan dari data penambahan jumlah penduduk itu adalah, parpol juga aktif bergerak memastikan database penduduk Badung benar sekian jumlahnya. Kalau benar, berarti parpol bisa menyiapkan strategi sejak awal untuk merebut peluang itu,” pungkasnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.