Dari Dua Perkara Tipikor, Kejari Tabanan Kembalikan Kerugian Negara Rp3,12 Miliar

KAJARI Tabanan, Zainur Arifin Syah, memimpin konferensi pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor DAPM Swadana Harta Lestari dan LPD Desa Adat Mundeh, di Aula Kejari Tabanan, Senin (5/8/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Kejari Tabanan menggelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) DAPM Swadana Harta Lestari dan LPD Desa Adat Mundeh, dengan total nominal Rp3.125.186.750. Kegiatan tersebut dipimpin Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, di Aula Kejari Tabanan, Senin (5/8/2024).

Kajari mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap dua perkara tipikor. Di antaranya perkara pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 23 Juli 2024, menyatakan bahwa Perkara Pengelolaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2020 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum (Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” beber Zainur.

Baca juga :  Nasdem Beri Sinyal Lanjutkan Duet Zul-Rohmi, Dinilai Kompak dan Harmonis

Ditegaskan pula bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa. Terdakwa I, Ni Putu Aryestari, dan terdakwa III, Lely Maisa Kusumawati, dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan enam bulan.

Terdakwa II, I Wayan Sutanca dengan pidana penjara selama empat tahun, dan terdakwa IV, Ni Putu Winastri, dengan pidana penjara selama lima tahun. Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200 juta, subsider dengan pidana kurungan satu bulan. Para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti.

Terhadap terdakwa Aryestari dan Lely sejumlah Rp367.582.417. Terdakwa Winastri Rp1.383.325.000, dan terdakwa Sutanca tidak dibebankan uang pengganti.

“Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan, jika para terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara,” ujar Zainur didampingi Kasipidsus I Nengah Ardika.

Disebutkan pula tentang kerugian negara yang telah dikembalikan dan disita oleh Tim Jaksa Kejari Tabanan sebesar Rp3.094.186.750, disetorkan ke UPK Swadana Harta Lestari, dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara.

Dari uang pengganti yang telah disetor tersebut, sebagian atau sebesar Rp1.743.080.000 disetorkan ke LPD Mundeh, sebagai pelunasan utang UPK Swadana Harta Lestari (menggunakan nama Pak Kris dan Pak Murdana) kepada LPD Desa Adat Mundeh.

Baca juga :  Disnakertrans NTB Beri Pelatihan Produktivitas untuk UMKM

Adapun perkara tipikor terhadap penyimpangan tujuh perjanjian pinjaman pada LPD Desa Adat Mundeh Tahun 2018 sampai dengan 2020, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 23 Juli 2024, menyatakan perkara tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu subsidier penuntut umum (Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa. Terdakwa I, Drs. I Nyoman Murdana, dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Terdakwa II, I Gede Sukariawan, S.E., dengan pidana penjara selama satu tahun.

Pidana denda masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. “Terhadap kedua putusan tersebut, Kejari Tabanan akan mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan total nominal Rp3.125.186.750.

Rinciannya, uang Rp1.351.106.750 dikembalikan kepada DAPM Swadana Harta Lestari melalui Ketua Tim Penyelamatan dan Penyehatan atas nama saksi I Ketut Tedja. Uang sebesar Rp1.743.080.000 dan Rp31.000.000 dikembalikan kepada LPD Desa Adat Mundeh melalui staf LPD Desa Adat Mundeh, atas nama saksi Ni Ketut Ayu,” terang Zainur. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.