Bawaslu Mataram Akui Rp4,2 Miliar Dana Hibah Belum Cair

KETUA Bawaslu Mataram, Muhamad Yusril (tengah), saat menyampaikan keterangan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu Kota Mataram mengaku memperoleh alokasi dana hibah untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 senilai Rp7 miliar dari Pemkot Mataram. Namun, dari nominal itu, yang sudah dikucurkan baru Rp2,8 miliar. Demikian diutarakan Ketua Bawaslu Mataram, Muhamad Yusril, Senin (5/8/2024).

Menurut Yusril, dana pengawasan senilai Rp7 miliar disetujui melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkot Mataram pada 27 Oktober 2023 lalu. Teknis pencairan dibagi menjadi dua tahap. Persentase 40 persen untuk tahap pertama, dan 60 persen untuk tahap kedua.

Bacaan Lainnya

Bawaslu sudah menerima pencairan untuk tahap pertama senilai Rp2,8 miliar. Sementara sisanya Rp4,2 miliar untuk tahap kedua belum cair. Penyebab dana belum cair, jelasnya, dipicu adanya proses penyesuaian yang dilakukan Bawaslu terkait beberapa item keuangan yang harus disesuaikan.

“Memang benar ada keterlambatan pencairan untuk dana Pilkada Serentak 2024. Sebab, kami harus menyesuaikan dengan proses pencairan yang selaras dengan keputusan dari Bawaslu RI Nomor 367 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggara Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” jelasnya.

Baca juga :  Jadi Pembicara Dharma Tula Pascasarjana UGM, Rai Mantra Ajak Kuatkan “Sradha Bhakti” dan “Maguna Dusun”

Yusril berujar, terbitnya Peraturan Bawaslu RI tersebut memicu dia kembali harus menyesuaikan item keuangan yang sudah diajukan. Konsekuensinya, proses pencairan dana hibah Pilkada mengalami keterlambatan, lantaran masih diproses di bagian keuangan internal Bawaslu Kota Mataram. “Jadi bukan tidak dibayarkan, tapi mengalami keterlambatan karena ada sedikit perbaikan di internal kami,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu mengapresiasi seluruh kalangan masyarakat yang ikut mengawasi proses Pilkada Serentak 2024, baik dari segi teknis pengawasan, maupun dari segi administrasi keuangan. Terlebih keterbukaan pengelolaan keuangan (NPHD) Pilkada Serentak 2024 dipastikan menjadi komitmen Bawaslu, untuk memberi informasi sebagai pertanggungjawaban kepada publik.

“NPHD ini tentu diserap dari pajak rakyat, maka menjadi sangat wajar jika dipertanyakan penggunaannya oleh rakyat,” ulasnya. Bagi dia, kesuksesan pengawasan Pilkada Serentak 2024 juga terletak dari pertanggungjawaban keuangannya. Dia berjanji pengawasan Pilkada Serentak 2024, selain dipertanggungjawabkan di dunia, juga akan dipertanggung jawabkan di akhirat. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.