Curi Perhiasan Emas, Perempuan Muda Dibekuk di Kintamani

UNIT Reskrim Polsek Kintamani, Bangli mengungkap kasus pencurian emas dan uang tunai di rumah Ni Wayan Resmi (58), Banjar/Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli. Foto: ist
UNIT Reskrim Polsek Kintamani, Bangli mengungkap kasus pencurian emas dan uang tunai di rumah Ni Wayan Resmi (58), Banjar/Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Unit Reskrim Polsek Kintamani, Bangli mengungkap kasus pencurian emas dan uang tunai di rumah Ni Wayan Resmi (58), Banjar/Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pengungkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, yang dipimpin Kanitreskrim Iptu I Ketut Sudarsana. Tersangka perempuan muda bernama Ni Kadek Melisa (21).

Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka juga mengaku mencuri perhiasan emas di wilayah Desa Semaon, Kecamatan Payangan, dengan nilai kerugian mencapai Rp250 juta.

Read More

Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, Kamis (19/2/2026) mengatakan, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kintamani untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek mengutarakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan Ni Wayan Resmi (58) pada Jumat (26/9/2025) silam. “Korban baru mengetahui kalau perhiasannya hilang saat hendak dipakai untuk pergi sembahyang. Perhiasan berupa kalung dan sepasang sumpel tersimpan di lemari pakaian,” kata mantan Kapolsek Kota Bangli itu .

Sebelumnya, sambung Kapolsek, korban juga kehilangan uang tunai Rp300 ribu dan Rp1,4 juta yang disimpan di bawah kasur dalam kamar. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp38,7 juta. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui tersangka Ni Kadek Melisa (21) sempat datang ke rumah korban untuk membantu pekerjaan rumah. “Setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah, korban menyadari perhiasan dan uangnya hilang,” bebernya.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani. “Pelaku diamankan saat berada di rumah saudaranya,” sebutnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka juga mengaku sempat mencuri perhiasan emas di Desa Semaon, Payangan, Gianyar. Sementara untuk barang bukti yang disita berupa satu sepeda motor, dua ponsel, selembar kain endek, satu mainan kalung imitasi. ”Pelaku dijerat dengan pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya. gia

kampungbet

kampungbet

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.