Cabuli Bocah 5 Tahun, Polres Buleleng Tangkap Kakek 73 Tahun

KASIHUMAS Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Seorang kakek berusia 73 tahun berinisial B diamankan Polres Buleleng karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun. Dari informasi yang didapat, aksi pencabulan tersebut terjadi di tempat kos pelaku di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, bulan Juni lalu.

Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (13/7/2023) di Mapolres Buleleng mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut pertama kali diketahui orang tua korban.

Read More

Saat itu, putri ciliknya mengeluh sakit pada bagian alat vital setiap buang air kecil. Saat ditanya, korban mengaku, sebelumnya pernah dilecehkan oleh terduga pelaku.

Mendengar kabar itu, sontak orang tua korban kaget dan langsung melapor ke pihak berwajib pada tanggal 7 Juli 2023. “Korban ini tetangganya pelaku. Pelaku tidak ada hubungan keluarga dengan korban, hanya tetangga,” ujar AKP Darma Diatmika.

Setelah menerima laporan, anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Kemudian melakukan visum pada korban. Hasil visum memperkuat dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti kasus ini. Kemudian pada tanggal 8 Juli 2023, pelaku berhasil diamankan.“Pelaku sudah diperiksa dan sudah ditahan. Masih kami kembangkan. Nanti untuk lebih lengkapnya akan kami sampaikan saat rilis mendatang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pria 73 tahun itu disangkakan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.