JEMBRANA – Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana berlangsung Rabu (29/3/2023). Sidang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dengan mengagendakan Pendapat Bupati Jembrana terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana tahun 2023.
Dua ranperda tersebut telah dibahas pada sidang paripurna sebelumnya, yakni Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan kedua ranperda tersebut. Menurutnya hal ini secara eksplisit menunjukkan bahwa legislatif memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan fungsi legislasi yang diemban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kata Tamba, hal ini juga merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana.
‘’Untuk Jembrana, kita harus bersatu, berjalan beriringan, saling bahu-membahu, dan berkolaborasi sehingga akan tercipta kebersamaan dan keterpaduan untuk mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia,’’ ujar Tamba.
Terkait Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Bupati Tamba menjelaskan, kebudayaan Jembrana yang khas dan memiliki nilai yang luhur dan tinggi, sehingga perlu mendapatkan penguatan dan pemajuan.
‘’Penguatan dan pemajuan kebudayaan Jembrana dilakukan untuk mengantisipasi segala dinamika perubahan masyarakat, baik dalam tataran lokal, nasional, dan global yang berimplikasi pada eksistensi kebudayaan Jembrana dan proses pengembangannya,’’ ucapnya.
Bupati mengatakan, kompleksitas permasalahan yang harus dihadapi dalam mempertahankan eksistensi budaya Bali, khususnya Jembrana, semakin besar setiap tahunnya. Dari dimensi internal, tren primordialisme dalam hal ritual keagamaan dan budaya telah mengarah pada egoisme kelompok ataupun soroh.
Sementara dari dimensi eksternal, gencarnya ideologi asing yang membawa spirit liberalisme dan individualisme telah mulai meracuni budaya adi luhung masyarakat Jembrana. ‘’Oleh karena itu, dibutuhkan suatu landasan hukum yang dapat memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif terhadap eksistensi kebudayaan Jembrana,’’ katanya.
Terkait Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, jelas Tamba, untuk merealisasikan tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan pembangunan masyarakat dengan prinsip-prinsip perencanaan yang baik, diperlukan adanya perencanaan pembangunan daerah.
Mekanisme penyusunan rencana pembangunan daerah yang sistematis, terarah, terpadu dan tanggap, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. “Salah satunya Kabupaten Jembrana melalui visinya yaitu mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia berlandaskan Tri Hita Karana,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk menjamin agar dapat disusun perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dan konsisten, serta untuk memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan pembangunan daerah, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
“Mengingat urgensi terkait dengan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah pada prinsipnya kami sepakat berkaitan dengan substansi dan materi muatan yang telah dituangkan dalam ranperda tersebut,” pungkasnya. man
























