BANGLI – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta; didampingi Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa, IGN Sudiana; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Gusti Putu Darma Astika, menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 40 orang, Senin (27/12/2021).
Sertifikat yang diserahkan terdiri dari aset pemda, desa adat dan perorangan, dari total sertifikat selesai (K1) 2.966 bidang yang tersebar di 45 desa/kelurahan di Bangli.
Gusti Putu Darma Astika melaporkan, di Bangli terdapat jumlah bidang lahan kurang lebih 111.744 bidang. Bidang tanah yang terdaftar seluas 107.886 persil (96.55 persen), sehingga yang belum terdaftar kurang lebih 3.858 bidang (3,45 persen).
Sisa bidang tanah yang belum terdaftar itu akan diselesaikan melalui program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL, kata dia, dapat diselesaikan berkat dukungan dan kerjasama seluruh pihak. Karena itu dapat diserahkan sertifikat secara simbolis atau perwakilan kepada 40 orang tersebut.
Ini merupakan kelanjutan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Menteri ATR/Kepala BPN pada 15 Desember 2021 lalu secara virtual.
Sementara Ketut Mangku dalam sambutannya menguraikan, dalam program PTSL ada keluhan mengenai kewajiban masyarakat membayar BPHTB.
Untuk di Bali, sebutnya, baru Kabupaten Badung yang membebaskan masyarakat dari kewajiban BPHTB saat pendaftaran tanah kali pertama.
Dia pribadi berharap Pemkab Bangli mempertimbangkan untuk membebaskan BPHTB bagi masyarakat saat pendaftaran kali pertama.
Di beberapa daerah yang membebaskan BPHTB untuk kali pertama, justru pendapatan asli daerahnya malah meningkat. “Kami atas nama Kementerian berharap mohon kiranya tahun 2024 semua bidang sudah terdaftar,” pintanya.
Bupati Sedana Arta menambahkan, BPN Provinsi Bali bersama Pemkab Bangli menyerahkan tanah yang menjadi target capaian kinerja BPN Bangli. Dia mengapresiasi karena target BPN malah melampaui dari 100 persen.
Pemkab Bangli, jelasnya, sedang giat-giatnya juga menata usaha terkait kepemilikan dan aset-aset yang ada. Sebab, ini menyangkut salah satu target intervensi KPK RI dalam hal penatausahaan aset daerah.
Tentang lahan belum terdata kurang lebih 3,45 persen dari luas tanah di Bangli, dia menilai itu PR semua pihak terkait. Hubungan kinerja yang baik selama ini akan ditingkatkan, sehingga seluruh tanah di Bangli 100 persen terdaftar. gia























