POSMERDEKA.COM, BANGLI – DPRD Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Senin (10/3/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika; dan eksekutif hadir Bupati Sang Nyoman Sedana Arta serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Sedana Arta menyebut Pendapatan Daerah Kabupaten Bangli, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar Rp268.536.208.013 terealisasi Rp223.510.498.239 atau 83,23%.
Pendapatan Transfer, baik itu pendapatan transfer pemerintah pusat maupun pendapatan transfer antardaerah, dengan target Rp1.164.612.703.174 terealisasi Rp1.105.059.071.191 atau 94,89%.
Sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dengan target Rp0 terealisasi Rp5.785.867.766. Untuk Belanja Daerah, jelasnya, untuk Belanja Operasi dari target anggaran setelah perubahan Rp1.059.379.261.295 terealisasi Rp964.882.052.743 atau 91,08%.
Sementara Belanja Modal, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp208.016.939.003 terealisasi Rp177.112.516.966 atau 85,14%. “Belanja Tidak Terduga, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp1.260.018.557 terealisasi nol rupiah,” bebernya.
Belanja Transfer, target anggaran setelah perubahan sebesar Rp.165.798.991.134 terealisasi Rp164.539.731.134 atau 99,24%. Jumlah penerimaan pembiayaan dengan target anggaran setelah perubahan sebesar Rp13.269.063.462 terealisasi Rp13.269.063.462 atau 100%.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tahun 2024 dengan target anggaran setelah perubahan sebesar Rp11.962.764.660 terealisasi Rp11.962.764.660 atau 100%.
Menurut Sedana Arta, masih banyak hal yang harus dibenahi dan dikerjakan bersama. Dia juga mengapresiasi dan berterima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini kepada seluruh lapisan masyarakat.
Juga jajaran DPRD, Kejaksaan, TNI, Polri dan seluruh aparatur Pemkab serta kepada insan pers dan lembaga swadaya masyarakat. “Mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” ajaknya.
Menurut Ketut Suastika, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPJ kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Karena itu secara normatif LKPJ memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintah daerah. “Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ tersebut, dan akan memberikan rekomendasi untuk selanjutnya,” sebutnya. gia