POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Made Satria, meninjau Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Klungkung dengan Desa Adat Pikat dan Pemerintah Desa Pikat, Kecamatan Dawan mengenai pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente untuk pembuangan sampah residu.
Pembahasan soal TPA Sente ini dipimpin Bupati Satria dengan menghadirkan perangkat Desa Adat maupun perangkat Desa Dinas di Desa Pikat, Selasa (18/3/2025) di kantor Desa Pikat.
Pada kesempatan itu, Bupati Satria mengajak perangkat Desa Adat maupun perangkat Desa Dinas dapat bersama meningkatkan kolaborasi untuk menjaga kebersihan lingkungan.
“Apabila terdapat perubahan isi di Berita Acara Kesepakatan kala sosialisasi dilakukan, maka saya sendiri akan mengakomodir dan menindaklanjuti hal tersebut. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Klungkung dan tanggalkan kepentingan pribadi,” pintanya.
Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menambahkan, Pemkab Klungkung sangat komitmen dalam menangani permasalahan sampah, baik sampah organik maupun sampah residu.
“Pengolahan sampah berbasis sumber wajib dilaksanakan, baik dari segi dinas melalui perbup, dan melalui pararem di desa adat sampai ke jenjang banjar,” cetusnya menandaskan. baw