GIANYAR – Surat permohonan penundaan pensertifikatan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD) oleh Desa Adat Gianyar je BPN Gianyar, tidak akan mempengaruhi revitalisasi Pasar Umum Gianyar. Hal itu diungkapkan Bupati Gianyar, Made Mahayastra, Kamis (14/5).
Ditegaskan, pelayangan surat tersebut ke Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar dan tembusannya ke Bupati Gianyar dikatakan tidak akan bermasalah. Karena point dalam surat tersebut yang dipermasalahkan adalah pensertifikatan tanahnya bukan pembangunan pasar. “Ten (tidak), sama sekali tidak, karena yang dimasalahkan cuma pensertifikatan tanahnya. Bukan pembangunan pasar,” jelasnya.
Ketua DPC PDIP Gianyar ini mengatakan, dokumen-dokumen pendukung untuk pembangunan pasar sudah cukup kuat. Meskipun diakui memang ada tanah yang belum tersertifikat. “Kalau pun ada belum sertifikat, surat pendukung lainnya juga sudah cukup kuat untuk Pemda membangun pasar,” tegasnya.
Mahayastra juga mengaku hal itu dikarenakan terkait penguasaan lahan adalah pemda sejak berpuluh-puluh tahun. Sehingga dengan adanya surat penundaan tersebut pembangunan pasar pun akan lancar-lancar saja. “Karena penguasaan lahan juga sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai pemda,” imbuhnya.
Sebelumnya Bendesa Adat Gianyar melayangkan surat penundaan pensertifikatan tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat (PKD). Surat Penundaan tersebut dilayangkan atas adanya status tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat/PKD Desa Adat Gianyar.
Surat tersebut bernomor 032/DAG/V/2020 tertanggal 9 Mei 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar. Tertuang dalam surat berdasarkan hasil rapat prajuru adat Desa Adat Gianyar, Sabtu 9 Mei 2020. Bertempat di Pura Puseh Desa Adat Gianyar terkait dengan Tanah Pekarangan Ayahan Desa Adat /PKD Desa Adat Gianyar.
Diantaranya lokasi Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat sebelumnya ditempati 26 Krama Pengarep Desa Adat Gianyar. Tertulis juga dalam paragraf kedua, sehubungan dengan hal tersebut , kami mohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menunda setiap permohonan pensertifikatan atas tanah Pasar Umum Gianyar yang merupakan tanah pekarangan Ayahan Desa Adat / PKD Desa Adat Gianyar oleh siapapun juga sampai ada persetujuan tertulis dari Desa Adat Gianyar.
Dalam surat, itu dikeluarkan juga untuk menghindari atau mengantisipasi permasalahan yang akan muncul dikemudian hari. Surat itu ditandatangani dan dicap basah oleh Ketua Paruman Pengemong Adat, I Kadek Agus Astawa dan Bedesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana. 011