POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, Kamis (19/6/2025) di ruang kerja Bupati Gianyar. MoU tersebut tentang pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, khususnya dalam pembangunan perumahan yang mencakup rumah dan prasarana, sarana, utilitas umum di wilayah Kabupaten Gianyar.
Bupati Mahayastra mengatakan, MoU dibuat sebagai pedoman rencana kerja antara BPN Gianyar dan Pemkab Gianyar, dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan serta kawasan permukiman di wilayah Gianyar. Pula untuk meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan Kantor Pertanahan Gianyar.
“Nota kesepahaman dibuat sebagai bentuk komitmen Pemkab Gianyar dalam mewujudkan perencanaan dan pengelolaan ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan, dan partisipatif, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan permasalahan sosial budaya serta lingkungan,” jelasnya.
Tujuan utamanya, kata Mahayastra, adalah menciptakan ruang wilayah yang berkualitas, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, tidak berkembang permukiman kumuh yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Mahayastra minta para pengembang agar mematuhi ketentuan yang ada, di mana dalam membuka kavling luas jalan 6 meter, serta luas lahan minimal 1 are. “Serta menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah,” pintanya.
Di samping mengawasi tata ruang wilayah, sambungnya, Pemkab Gianyar bersama BPN Gianyar berkomitmen melindungi lahan LSD ataupun LP2B untuk tidak dilakukan pemecahan sertifikat “Rekomendasi dan pengesahan rencana tapak dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai salah satu persyaratan dalam pendaftaran pemecahan tanah, yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan atau kavling di wilayah Gianyar,” pungkasnya.
Dengan adanya MoU ini, BPN Gianyar tidak akan mengeluarkan sertifikat baru untuk perumahan dengan luas di bawah 1 are atau jalan dengan lebar di bawah 6 meter. Pun tidak akan melakukan pemecahan sertifikat untuk lahan LSD ataupun LP2B. adi























