Bupati Dana Tak Hadir, DPRD Karangasem Sepakati Raperda APBD 2025

PERDA APBD Semesta Berencana 2025, Raperda Penyertaan Modal kepada PT. Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara, dan Raperda Penyertaan Modal kepada PT. Bank BPD Bali disepakati DPRD Karangasem untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, Jumat (29/11/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Raperda APBD Semesta Berencana 2025, Raperda Penyertaan Modal kepada PT. Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara, dan Raperda Penyertaan Modal kepada PT. Bank BPD Bali disepakati DPRD Karangasem untuk ditetapkan menjadi Perda.

Kesepakatan tertuang dalam rapat paripurna yang berlangsung, Jumat (29/11/2024) di DPRD Karangasem. Paripurna dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika didampingi para wakil ketua dan eksekutif.

Bacaan Lainnya

Melalui laporan Gabungan Komisi DPRD Karangasem yang dibacakan I Nyoman Sumadi, legislatif secara umum menyepakati Raperda APBD Semesta Berencana 2025 berikut dua raperda penyertaan modal untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dalam APBD 2025, disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp1.715.083.529.716 dengan penyesuaian target PAD, khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah. Rancangan awal Rp319.810.293.132 meningkat sebesar Rp5 miliar, sehingga menjadi Rp324.810.293.132 dan Belanja Daerah senilai Rp1.800.532.047.065.

“Terhadap Raperda, Fraksi Golkar setelah melakukan pencermatan, baik dalam mengikuti pembahasan-pembahasan Raperda APBD 2025, dapat diterima dan disetujui untuk disahkan menjadi Perda APBD 2025,” kata Sumadi membacakan pendapat akhir dari Fraksi Golkar.

”Raperda tersebut dinilai sudah realistis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, walaupun nanti diperlukan penyesuaian terkait perubahan RPJMD yang harus sesuai dengan visi- misi bupati terpilih, melalui perubahan APBD mendahului atau dipercepat,” lanjutnya.

Baca juga :  Disdikpora Kukuh ''Bela'' SMPN 9, Ini Reaksi Askot PSSI Sikapi Ricuh Sepakbola Porsenijar Denpasar

Fraksi Gerindra memberi catatan tidak jauh berbeda dengan Fraksi Golkar. Pemkab Karangasem diharap segera melakukan data entry, dan mempublikasikan ke lapisan masyarakat melalui website seluruh komponen APBD 2025.

Selain itu, Gerindra juga mendorong agar Pemda Karangasem menjunjung tinggi asas transparansi sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Prinsip keterbukaan harus hadir di setiap lini dalam proses pengelolaan keuangan daerah. “APBD 2025 pada hakikatnya merupakan instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Sumadi.

Ketua DPRD I Wayan Suastika mengatakan, setelah tiga raperda ini disepakati untuk ditetapkan jadi perda, selanjutnya akan dibawa ke Provinsi untuk dilaksanakan verifikasi lebih lanjut. Apakah nanti diperlukan perubahan kembali atau tidak. “Tiga raperda yang disepakati, setelah ini akan diajukan ke Provinsi untuk proses verifikasi,” sebutnya.

Sayang, dalam rapat paripurna yang akan menentukan arah pembangunan Karangasem pada tahun 2025 tersebut, tidak dihadiri Bupati Karangasem, I Gede Dana. Dalam kesempatan tersebut, Bupati diwakili Wakil Bupati I Wayan Arta Dipa.

Alasan Bupati Dana tidak hadir di rapat paripurna ini, menurut Artha Dipa, karena sedang ada urusan di wilayah Denpasar. Hanya, dia mengaku tidak tahu pasti apakah urusan berkaitan Pemkab Karangasem atau tidak.

“Ya beliau tidak hadir, Pak Bupati sedang ada acara di Denpasar. Itu urusan beliau, kemungkinan ada acara penting urusan partai,” jawab Arta Dipa ditemui usai rapat. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.