KARANGASEM – Rapat Paripurna penandatangan nota kesepahaman antara Bupati Karangasem dengan Pimpinan Dewan tentang KUA dan PPAS tahun 2021 berlangsung, Kamis (3/9/2020) di ruang rapat Paripurna DPRD Karangasem. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana; didampingi Wakil Ketua, I Nengah Sumardi, dan I Made Agus Kertiana, tersebut dihadiri Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri; bersama Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Arta Dipa, beserta jajaran.
Dalam laporan Badan Anggaran Dewan, yang dibacakan I Ketut Mangku, disebutkan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten dengan tim anggaran pemerintah daerah per 27 Agustus sampai 1 September lalu, telah menghasilkan kesepakatan terhadap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021.
Adapun kesepakatan yang dihasilkan antara lain, pendapatan daerah sebesar Rp1.478.506.367.491,08. Belanja daerah sebesar Rp1.504.506.367.491,08. Biaya daerah sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari Silpa yang digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp26 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah sebesar Rp4 miliar.
Ada beberapa masukan yang didorong oleh Badan Anggaran pada pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021, di antaranya TAPD untuk memproyeksikan dan mengatur anggaran di masing-masing perangkat daerah secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Memperjuangkan secara optimal peningkatan pendapatan dari pemerintah provinsi berupa dana bagi hasil pajak.
‘’Kemudian dalam tahap selanjutnya yaitu penyusunan RAPBD dapat dilakukan penyesuaian kembali oleh TAPD jika terjadi perubahan baik pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah,’’ terang Ketut Mangku saat membacakan laporan Banggar tersebut.
Setelah menyampaian laporan banggar, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sunatri, dengan Ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana. Selain penandatanganan, dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penyampian dua materi yakni materi KUPA dan PPAS-Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 17 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karangasem Tahun 2012-2032, yang diserahkan Bupati Mas Sumatri kepada Ketua DPRD, I Gede Dana, untuk dibahas lebih lanjut. 017/adv