Bunuh Istri Hamil Tujuh Bulan, Ardika Divonis 13 Tahun Penjara

PUTU Ardika (kiri) usai menjalani sidang di PN Singaraja, Senin (10/4/2023). Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Putu Ardika (41) warga asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng divonis 13 tahun penjara. Ardika dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya yang sedang hamil tujuh bulan Luh Suteni (40).

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja itu lebih ringan dari tuntutan 15 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Made Bagiarta, didampingi dua hakim anggota bernama Yustisia Dewi dan Wayan Eka Satria Utama dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (10/4/2023).

Bacaan Lainnya

“Putu Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, sehingga ia dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga telah mempertimbangkan menyebut hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Putu Ardika. Hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan sangat tidak berprikemanusiaan. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Putu Ardika maupun JPU Kejari Buleleng mengaku menerima vonis dari hakim. Ardika didampingi Penasehat Hukumnya Kadek Leni Endrawati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan negara atas perbuatan yang telah dilakukan. “Saya memohon maaf atas kesalahan yang saya lakukan,” singkatnya.

Baca juga :  Manajer Perseden Sorot Kinerja Asprov PSSI Bali Terkait Lapangan

Sebelumnya diwartakan, Luh Suteni tewas di tangan suaminya sendiri, Putu Ardika, pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 Wita. Korban ditemukan telah terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi yang merupakan mertuanya.

Putu Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil usia kandungan tujuh bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh. Ia ditangkap jajaran Polres Buleleng setelah sempat melarikan diri di rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, usai menghabisi nyawa istrinya. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.