TABANAN – Bule blasteran Belgia-Manado berinisial JS (66), ditangkap atas kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial DMI (12). Terkait sangkaan tersebut, JS membantah dan mengatakan tak melakukan apapun terhadap bocah tersebut.
Hal itu pun terungkap, saat Polres Tabanan merilis kasus tersebut kepada wartawan, Senin (6/2/2023). Bahkan, JS sempat menolak dihadirkan dengan berbagai alasan. “Terlapor boleh saja menolak sangkaan tersebut, namun dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti maupun saksi-saksi mengarah tentang dugaan perbuatan cabul yang dilakukan JS,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan orangtua DMI, yang melaporkan JS beralamat di Desa Denbantas Tabanan itu telah melakukan perbuatan cabul terhadap DMI, anaknya. Dari rangkaian cerita yang disampaikan orangtua DMI, bahwa JS melakukan perbuatan cabul terhadap DMI di tempat kos JS di Jalan Anyelir Tabanan, Selasa (14/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dikatakan bahwa JS adalah tetangganya, dan DMI sering diajak bermain di tempat kos JS. Ketika kejadian pada 14 Januari 2023 itu mencuat, orangtua DMI kemudian mendesak anaknya untuk menceritakan segala sesuatu yang terjadi. Dibantu oleh seorang pendeta, bocah laki-laki tersebut akhirnya mengungkapkan perbuatan JS kepada dirinya. Bukan hanya sekali itu, namun sudah lebih dari sekali perbuatan tak senonoh itu dilakukan JS kepada DMI.
“Modus operandi kasus ini, terlapor memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban, dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar AKBP Ranefli.
Selain menangkap terlapor, dari kasus tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah baju kaos, celana pendek, mainan mobil remote control, mainan pistol-pistolan, dan gel pelumas Vigel ukuran 30 gram warna biru.
JS disangkakan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 6 huruf (b) UU RI No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pelanggaran tersebut dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” jelas Ranefli, yang juga didampingi Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar dan Kasihumas AKP I Nyoman Subagia. gap























