Bukan Acara Kampanye, Bawaslu Ingatkan Jalan Santai Tak Ada Ajakan Memilih

RAPAT koordinasi pokja pengawasan kampanye dan APK pada Pilkada 2024 di Denpasar, Senin (20/10/2024). Foto: hen
RAPAT koordinasi pokja pengawasan kampanye dan APK pada Pilkada 2024 di Denpasar, Senin (20/10/2024). Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Bawaslu Bali mengingatkan kepada jajaran pengawas di wilayah untuk tetap melakukan atensi terhadap kegiatan jalan santai, atau kegiatan lainnya yang melibatkan kerumunan masyarakat, dengan skala besar. Pengawasan itu harus dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran dalam kontestasi politik. Seruan itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat menghadiri rapat koordinasi pokja pengawasan kampanye dan APK pada Pilkada 2024 di Denpasar, Senin (20/10/2024).

Menurut Wirka, kendati tidak masuk dalam aktivitas kampanye, Bawaslu harus tetap melakukan pengawasan secara melekat. Semua bermuara kepada tujuan demi mencegah adanya penyampaian visi misi, yang berpotensi menjadi sebuah pelanggaran dalam konstelasi politik.

Bacaan Lainnya

“Kita pastikan dalam kegiatan yang bersifat nonkampanye ini, tidak ada penyampaian visi-misi dan berpotensi terjadi pelanggaran,” pesan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali tersebut.

Ketika masuk pada masa tenang nanti, Wirka berujar akan mengingatkan KPU dan pasangan calon (paslon) untuk bisa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di banyak titik secara mandiri. Dia berujar, peran aktif dari para paslon dalam menertibkan APK juga mencerminkan kedewasaan dalam berpolitik. Pun tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.

Baca juga :  UMKM Tabanan Siap Bersaing di Perdagangan Global

“Setelah masa kampanye usai, kami mendorong pasangan calon untuk menurunkan sendiri APK yang terpasang di berbagai titik. Ini adalah bagian dari kewajiban mereka sebagai peserta Pilkada, yang patuh terhadap aturan dan peduli terhadap lingkungan,” papar komisioner asal Baturiti, Tabanan tersebut.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri anggota Bawaslu Kota Denpasar, IGN Agung Panji Negara Kelakan, anggota pokja dari unsur Polresta Denpasar, Satpol Pamong Praja Denpasar, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.