Bocah 7 Tahun di Buleleng Dirudapaksa Tetangga

PELAKU NS saat dihadirkan pada press release di Mapolres Buleleng. Foto: ist
PELAKU NS saat dihadirkan pada press release di Mapolres Buleleng. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Buleleng. Bocah perempuan berusia 7 tahun diduga diperkosa oleh tetangganya sendiri berinisial NS (53). Parahnya lagi, pelaku memperkosa korban hingga mengalami pendarahan pada alat kelaminnya.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan, kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Buleleng pada Rabu (8/5/2024). Dalam laporan itu, orang tua korban menyebut jika putrinya telah dirudapaksa oleh tetangganya.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis pemerkosaan tersebut berawal saat korban bermain di lingkungan sekitar rumahnya usai pulang sekolah pada Rabu sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu korban ditinggal orangtuanya bekerja. Korban pun bermain ke rumah teman sebayanya yang rumahnya masih beretangga.

Sesaat kemudian, korban kembali ke rumah untuk mengambil mainan dengan berjalan kaki. Setelah itu korban kembali ke rumah temannya dan melewati rumah pelaku NS. Saat korban melewati rumah pelaku itu tiba-tiba ia ditarik pelaku yang merupakan tetangga korban. Pelaku menarik tangan korban ke dalam rumah. Di rumahnya itu, pelaku NS menidurkan lantas merudapkasa korban.

Baca juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Bangli, Motor-Mobil Pikap Tertimpa Pohon Tumbang

‘’Korban lalu dipaksa berhubungan badan hingga organ vitalnya berdarah,’’ ungkap AKBP Widwan.

Setelah itu, korban pun pulang kerumah. Disana orang tua korban mendapati putrinya lemas dengan alat vitalnya masih dalam keadaan berdarah. Orang tua korban mengira anaknya jatuh hingga berdarah dan memeriksa korban ke RSUD Buleleng di Kota Singaraja.

‘’Saat itulah diketahui jika korban berdarah akibat diperkosa NS,’’ imbuhnya

Atas laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, pelaku NS langsung diringkus di rumahnya pada Kamis (9/5/2024). ‘’NS terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,’’ pungkasnya. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.