GIANYAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar mengungkap kasus peredaran narkotika. Mochamad Pauji alias Jemi (30), sopir pikap yang nyambi sebagai kurir sabu-sabu diringkus di pinggir jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Jaya Kerta, Desa Adat Lembeng, Desa Ketewel, Sukawati. Hal itu diutarakan Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, Kamis (10/9).
Lebih lanjut disampaikan, tersangka Jemi ditangkap saat melempar sabu di pinggir jalan tersebut, Minggu (6/9) sekitar pukul 20.00 Wita. ‘’Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di lokasi itu banyak orang mencurigakan. Kami selidiki, dan anggota lama melakukan pemantauan. Ketika ditangkap, tersangka hendak melempar barang bukti,’’ jelasnya.
Melihat modus operandi tersangka, dia menduga tersangka sedang melakukan transaksi dengan pemesan. Namun, siapa yang memesan, dia berkata masih menyelidiki.
Selain mengamankan tersangka, petugas BNNK juga menyita dua paket sabu yang dikemas dalam lipatan tisu dengan masing-masing seberat 0,15 gram dan 0,1 gram netto. ‘’Tersangka merupakan TO (target operasi). Dia kenal jaringan di Lapas Kerobokan, bukan pemain baru, dan dia berhubungan via telepon,’’ tambah Adnyana.
Tersangka Jemi disebut kurir, urainya, karena dia mendapat imbalan satu paket sabu setelah berhasil mengirim paket kepada pemesan. Jadi, tersangka ini selain sebagai pemakai juga sebagai kurir. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urinenya positif mengandung narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka Jemi terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pun pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 011