Beri Banyak Masukan di Pleno DPHP, Bawaslu Badung Temukan Data Pemilih Tak Sesuai

KETUA Bawaslu Badung, Putu Hery Indrawan (kanan), saat minta penjelasan KPU Badung atas terdapat data pemilih yang tidak sesuai dalam DPHP pada pleno DPHP, Sabtu (10/8/2024). Foto: ist
KETUA Bawaslu Badung, Putu Hery Indrawan (kanan), saat minta penjelasan KPU Badung atas terdapat data pemilih yang tidak sesuai dalam DPHP pada pleno DPHP, Sabtu (10/8/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURASetelah dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit), hasil data pemilih di Kabupaten Badung kemudian ditetapkan melalui pleno tingkat desa, kecamatan, dan terakhir tingkat Kabupaten. Pleno Penetapan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Kabupaten Badung dilaksanakan KPU Badung di kantor KPU Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Sabtu (10/8/2024). Pada pleno tersebut, Bawaslu Badung menemukan selisih data pemilih di Kecamatan Abiansemal.

Selisih data pemilih itu sebanyak 10 pemilih di Kecamatan Abiansemal, tepatnya di Desa Bongkasa sebanyak dua pemilih, dan Desa Abiansemal ada delapan pemilih. Bawaslu Badung mencermati adanya selisih data dari hasil pleno tingkat desa dengan hasil pleno di tingkat kecamatan.

Bacaan Lainnya

Anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara, menginterupsi pleno itu menanyakan selisih data yang terjadi “Sebaiknya KPU menjelaskan kenapa ada selisih data itu, dan bagaimana kronologinya. Kami minta penjelasannya sebelum pleno berlanjut” tegasnya.

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, mengakui memang ada kelalaian penyajian data di tingkat desa, dan sudah diperbaiki di tingkat kecamatan.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Bawaslu Badung, Putu Hery Indrawan, menegaskan kembali untuk dijelaskan secara rinci kronologinya. Apakah ini merupakan murni human error atau memang salah mendata. “Minta tolong penjelasannya, apakah ini memang tabrak data atau human error?” tegasnya di hadapan para komisioner KPU Badung dan para undangan pleno.

Baca juga :  Polres Gianyar Gulung Komplotan Pencopet Ponsel

Senada dengan komisioner lainnya, anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, menyarankan untuk dijelaskan dan dipaparkan di dokumen berita acara. “Mohon bisa disampaikan dan dibuatkan kronologis secara detail terkait perubahan data, apa penyebab dari perubahan data tersebut” saran mantan Ketua KPU Badung tersebut.

Arsana Putra akhirnya menjelaskan kejadian dimaksud. Kata dia, perbedaan yang terjadi karena PPS di Desa Bongkasa dan Abiansemal menggunakan data mentah, yang belum dilakukan pengecekan dan pencermatan terkait data dukung. Selisih akibat dari PPS melakukan proses Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pemilih tersebut, tapi data dukung yang disampaikan Pantarlih belum sesuai dengan data dukung yang diperlukan untuk proses TMS.

“Dalam pleno di tingkat PPK pemilih tersebut diaktifkan kembali dalam rekap, dan daftar pemilih hasil perbaikan di kecamatan” terangnya.

Kronologi ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 560/PL.02.1-BA/5103/3/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Badung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.