Beraksi di 17 TKP, Komplotan Pencuri Baterai Tower Dibekuk

KAPOLRES Bangli, AKBP I Gede Putra, bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti kasus pencurian baterai tower. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Komplotan pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi diringkus jajaran Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani. Komplotan ini terdiri dari dua pencuri dan satu penadah.

”Mereka merupakan mantan karyawan salah satu provider Telkomsel dan beraksi di 17 TKP lintas kabupaten,” ungkap Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra; didampingi Wakapolres Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerna; Kasatrekrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun; dan Kasubag Humas, AKP I Wayan Sarta, Selasa (27/8/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres, pengungkapan bermula ketika pada 23 Agustus dilaporkan kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Kintamani. Menindaklanjuti laporan tersebut diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan tim gabungan Reskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani, akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku di wilayah Jembrana,” jelasnya.

Tersangka Putu Suarsana (42) dan Made Subakti Yasa (40) merupakan warga Jembrana. Dari keterangan mereka, pencurian dilakukan sejak 2023 lalu dengan menyatroni baterai tower di 17 TKP. Lokasi pencurian tidak hanya di Bangli, tapi juga Karangasem, Denpasar, dan Gianyar dengan total kerugian ditaksir Rp300 juta lebih. Aksi dilakukan baik siang maupun malam hari.

Baca juga :  Sesuai Edaran MDA-PHDI Bali, Melasti di Denpasar “Ngubeng”

Pencurian lebih mudah dilakukan, karena tersangka merupakan mantan karyawan Telkomsel, jadi tahu komponen tower yang memiliki nilai jual. “Seluruh hasil curian dijual dengan sistem kiloan, dengan harga satu kilogram Rp10.000. Hasil penjualan digunakan pelaku untuk hura-hura,” terang Kapolres.

Selain pencurinya, polisi juga membekuk Muhamad Iqbal Ainul (24), warga Kota Denpasar, yang menjadi penadah hasil curian. “Barang yang dibeli dikirim ke Surabaya,” imbuh Kapolres.

Lebih jauh disampaikan, Polres masih melakukan pengembangan pemeriksaan untuk mendeteksi apakah ada pelaku lain. Penyidik menyita barang bukti berupa dua unit mobil, dua timbangan, 16 baterai tower buah, nota penjualan, ponsel dan beberapa barang bukti lain.

Kedua pelaku pencurian dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman sembilan tahun, sedangkan untuk penadah dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP yang ancaman hukuman empat tahun. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.