TABANAN – Pemkab Tabanan mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya membendung alih fungsi lahan. Salah satunya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen PUPR RI, terkait verifikasi aktualisasi lahan sawah yang dilindungi dan berita acara lahan sawah yang dilindungi, Kamis (19/5/2022).
Rombongan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen PUPR RI yang dipimpin Budi Situmorang, diterima Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya; bersama Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, di Kantor Bupati Tabanan. Usai perbincangan singkat, dilanjutkan ke Ruang Rapat Lantai III.
Rakor dipimpin Sekda I Gede Susila. Terkait tata ruang, kata Susila yang mewakili Bupati Tabanan, bahwa Pemkab Tabanan berkeinginan membangun daerah dengan pengembangan pariwisata. Hal itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan penyediaan ruang pemukiman untuk antisipasi pertambahan penduduk.
Keinginan tersebut tertuang dalam rancangan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tabanan, yang saat ini sudah melalui tahapan rakor lintas sektor. Namun, pola ruang yang dirancang masih terhambat, karena ada perbedaan dengan ketentuan lahan sawah yang dilindungi.
“Pemkab Tabanan berharap revisi tersebut dikabulkan, berikut data dan keperluan lainnya untuk revisi, yang juga telah disiapkan dengan teliti,” ujar Susila.
Terkait hal itu, Budi Situmorang mengapresiasi langkah Pemkab Tabanan dalam mengembangkan daerah berbasis pariwisata, dengan memanfaatkan lahan tanpa mengurangi fungsi lahan pertanian produktif.
Dia juga menegaskan, untuk melakukan revisi lahan diperlukan diskusi yang sangat teliti dari semua pihak terkait, agar menghasilkan keputusan yang baik dan berujung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Inilah tujuan kami datang ke Tabanan, agar dapat melakukan diskusi dan melihat secara langsung, serta mengecek ke lokasi. Juga agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” tegasnya. gap
























