POSMERDEKA.COM, GIANYAR – DPRD Gianyar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang diusulkan Pemkab Gianyar dalam sidang paripurna DPRD Gianyar, Senin (7/7/2025). Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Ketut Sudarsana itu, hadir Wakil Bupati Gianyar, AA Gede Mayun, beserta OPD Pemkab Gianyar.
Ketut Sudarsana menjelaskan, Rancangan KUA dan PPAS telah dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gianyar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar. Selanjutnya KUA dan PPAS yang disepakati bersama ini akan menjadi pedoman bagi Pemkab Gianyar, dalam penyusunan Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025.
Wakil Bupati Mayun menjelaskan, dalam KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah direncanakan Rp3,283 triliun lebih, meningkat sebesar Rp128,085 miliar lebih dibandingkan Anggaran Induk. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp4,26 triliun lebih, meningkat sebesar Rp930,263 miliar lebih dibandingkan Anggaran Induk. Defisit anggaran dalam KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp976,906 miliar lebih akan ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp976,906 miliar lebih.
“Penerimaan pembiayaan akan digunakan untuk pembiayaan infrastruktur jalan, pembangunan gedung Pusat Jantung Terpadu di RSUD Sanjiwani, pembangunan gedung DPRD, dan pembangunan gedung Pusat Pemerintahan Gianyar,” ujar Mayun.
Dengan disepakati penandatanganan nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan dan nantinya disahkan menjadi Perda APBD Perubahan Pemkab Gianyar 2025. adi
























