POSMERDEKA.COM, TABANAN – Bawaslu Tabanan menghentikan penanganan dua laporan dugaan intimidasi berlatar belakang beda pilihan politik, yang dialami oleh Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan, Ketut Widiana, dan seorang warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan, I Nengah Heri Putra.
“Penghentian penanganan ini telah diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu Tabanan pada Sabtu (12/10/2024),” ungkap Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Senin (14/10/2024).
Status laporan kedua pelapor tersebut, kata Narta, diterima seminggu sebelumnya, dan kemudian dihentikan karena dugaan pelanggaran tidak terpenuhi.
“Alasan kami terkait penghentian proses laporan itu, karena laporan yang dibuat Jro Mangku Ketut Widiana terhadap terlapor atas nama I Made Indra Bayu selaku Kepala Pasar Umum Tabanan, dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” ujarnya.
Begitu juga dengan laporan I Nengah Heri Putra terhadap terlapor I Nengah Suardana, pun dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 182A ata Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf d Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kedua laporan yang kami terima statusnya dihentikan, karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran dan tidak terpenuhinya bukti sebagai sebuah pelanggan pemilihan,” tegas Narta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kedua laporan tersebut ditindaklanjuti Bawaslu Tabanan karena memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Syarat formil itu meliputi identitas pelapor, nama dan domisili terlapor, waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama tujuh hari terhitung sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas. Kemudian syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti.
“Berdasarkan syarat tersebut, kami bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu telah menindaklanjuti laporan dari para pelapor. Ketika laporan sudah dihentikan, maka kelanjutan dari kasus tersebut berhenti sampai di bawaslu saja, dan tidak ada tindak lanjut sampai ke ranah kepolisian,” jelas Narta.
Sementara Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS), yang dihubungi secara terpisah, mengatakan akan mengkaji langkah yang akan ditempuh soal dua laporan dugaan intimidasi pada masa kampanye Pilkada 2024, yang kemudian dihentikan Bawaslu Tabanan.
“Kami masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti proses selanjutnya,” ujar salah satu anggota Tim LAGAS, I Nengah Pasek Suryawan, Senin (14/10/2024).
Dia menyebut ada beberapa pertimbangan yang sedang dikaji Tim LAGAS, yang melakukan pendampingan terhadap kedua pelapor saat membuat laporan di Bawaslu Tabanan. Di antaranya melanjutkan keputusan pleno Bawaslu Tabanan terkait dua laporan dugaan intimidasi itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Menurut pemahaman kami, segala unsur terkait dugaan intimidasi itu memenuhi,” ujar Pasek Suryawan.
Pertimbangan berikutnya adalah melaporkan kasus dugaan intimidasi tersebut ke kepolisian, dengan sangkaan unsur pidana dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ini khususnya untuk kasus yang terjadi dengan pelapor I Ketut Widiana yang berstatus sebagai Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan,” ujarnya. gap