POSMERDEKA.COM, BULELENG – Gede Agus Putrawan (29) asal Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini harus berurusan dengan polisi. Pria yang bekerja sebagai petugas kemanan di salah satu bank itu nekat melakukan pencurian di SD 4 Penarukan yang berada di dekat rumahnya. Aksi nekat itu dilakukan tersangka, karena terlilit utang usai kalah judi online (judol).
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan, mengatakan, pencurian itu dilakukan tersangka pada 28 September 2024. Dimana saat itu, kondisi sekolah dalam keadaan sepi karena tengah libur Hari Raya Galungan. Saat melakukan pencurian itu, tersangka Agus masuk ke dalam sekolah dengan meloncat pagar.
Setelah sampai di dalam sekolah, tersangka Agus langsung mematikan meteran listrik. Tersangka kemudian memanjat bangunan sekolah, menuju ruang penyimpanan dengan cara menjebol plafon. ‘’Sampai di ruang penyimpanan, tersangka kemudian menjebol plafon. Dan mengambil laptop di lemari penyimpanan,’’ kata Kompol Agus Dwi, saat pres rilis, Senin (14/10/2024).
Kemudian, keesokan harinya, pegawai kebersihan sekolah bernama Nyoman Sukerni (49) yang melihat salah satu ruangan dalam keadaan jebol pada plafon. Peristiwa itupun dilaporkan ke polsek kota Singaraja.
Agus Dwi menyebut, dari laporan itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dua hari penyelidikan, tersangka Agus kemudian ditangkap di rumahnya. Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti laptop lengkap dengan peralatannya yang dicuri tersangka.
‘’Kami dapatkan barang bukti itu di Balai Desa, di dekat rumah pelaku. Pelaku menyembunyikan barang bukti itu di lokasi tersebut, karena maresa belum aman,’’ ujar Agus Dwi.
Dari pemeriksaan, tersangka Agus mengakui aksi pencurian di SD Negeri 4 Penarungan itu, dilakukan karena terlilit hutang akibat kalah judi online. ‘’Rencana barang curia itu aka dijual untuk menutupi hutang judol,’’ ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Gede Agus Putrawan mengakui, memiliki hutang Rp10 juta. Tersangka juga mengaku, telah bermain judi online selama 1 tahun. ‘’Punya hutang minjam ke teman 10 juta. Judi online sudah 1 tahun. Tapi sudah berhenti 3 bulan,’’ katanya.
Akibat perbuatanya, tersangka Agus dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. Tersangka Agus terancam mendekam dibalik jeruji 7 tahun penjara. edy