POSMERDEKA.COM, MATARAM – Kasus dugaan calon legislatif (caleg) membagikan beras, lengkap dengan foto stiker, kepada masyarakat, kini muncul kembali di Kota Mataram. Kabarnya, kasus pembagian beras yang diduga dilakukan caleg PAN ini masih ditangani intensif Bawaslu Mataram.
Terkait isu tersebut, Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menegaskan, peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024. Hanya, untuk kasus yang diduga dilakukan caleg PAN di Mataram, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Jajaran Bawaslu Mataram masih melihat konteks pembagian sembako itu. Jadi, statusnya kasusnya masih pendalaman, belum pada posisi apakah melanggar atau tidak,” jelas Itratip, Sabtu (3/2/2024) malam.
Menurut dia, pembagian sembako berupa beras untuk bantuan sosial kepada masyarakat, tidak ada masalah. Syaratnya, program pemerintah itu tidak dilakukan untuk kegiatan kampanye oleh para caleg atau peserta pemilu untuk memenangkannya. “Kalau ada pesan sponsor berupa gambar stiker caleg dalam bantuan beras, ini yang enggak boleh, masuk kategori pelanggaran pemilu,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan, pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang; sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu. “Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” sambungnya mengingatkan.
Sebelumnya, Polresta Mataram menerima laporan kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan satu caleg DPRD Kota Mataram. Caleg Perindo berinisial NKP dilaporkan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram, karena diduga membagikan sembako dengan stiker namanya kepada warga di Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram.
NKP dilaporkan oleh Bawaslu Kota Mataram seusai kedapatan membagikan sembako ke warga dalam bentuk beras. Laporan dilayangkan pada Sabtu (13/1/2024). Sementara pembagian beras oleh caleg PAN dilaporkan oleh masyarakat. Kini penanganan masih dilakukan intensif oleh Bawaslu Kota Mataram. rul