6 Januari Jatah Kampanye Anies, Bawaslu NTB Ingatkan TKD Prabowo-Gibran Patuhi Jadwal Kampanye

KORDIV Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth (kiri); bersama Ketua Bawaslu Itratip (tengah); Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi (dua kanan); dan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri (kanan), saat memberi keterangan pers, Sabtu (3/2/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Rencana calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, kampanye terbuka bertajuk “Konser Nusantara Indonesia Maju” di Alun-Alun Tastura, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) pada tanggal 6 Januari, menjadi perhatian Bawaslu NTB.

Sebab, kampanye yang dikoordinir mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, tidak masuk dalam jadwal resmi kualifikasi kampanye rapat umum yang diatur dalam zonasi kampanye KPU RI.

Bacaan Lainnya

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, mengatakan, jika merujuk jadwal resmi sesuai zonasi yang diterbitkan KPU RI, tanggal 6 Januari merupakan jatah paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), untuk kampanye terbuka di NTB.Dia mendatangi kantor TKD Prabowo-Gibran Provinsi NTB untuk koordinasi terkait pemahaman alokasi jadwal kampanye terbuka tersebut.

“Kami melakukan langkah preventif untuk memberi pemahaman dan pemeriksaan jadwal, pada tanggal itu milik paslon 01 untuk kampanye terbuka di NTB. Kami datangi tim pemenangan 02 agar tidak melakukan kampanye terbuka di tanggal tersebut,” ujarnya usai kegiatan penguatan kelembagaan melalui peningkatan peran partisipatif media dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024, Sabtu (3/2/2024) malam.

Karena tanggal 6 Januari adalah jatah kampanye 01, sebutnya, jika paslon 02 tetap ngotot melakukan kampanye terbuka, Bawaslu akan melakukan pencegahan. Bawaslu juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk rapat terkait stabilitas wilayah.

Baca juga :  Pasar Loka Crana Jadi Mal Pelayanan Publik

“Jika kedua paslon sama-sama berkampanye di hari itu (tanggal 6 Februari), maka akan terjadi benturan antarpendukung. Apalagi kabarnya paslon 01 juga akan melakukan kampanye terbuka dengan menghadirkan calon presiden Anies Baswedan di wilayah Kota Mataram,” bebernya.

Umar memastikan pembagian jatah kualifikasi untuk jadwal kampanye paslon di Pilpres 2024, disusun dan disepakati bersama dengan melibatkan peserta pemilu. Karena itu, jika ada paslon yang melakukan kampanye terbuka di luar jadwal yang ditentukan, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan.

“Tapi kalau mereka mengubah dalam bentuk kampanye di luar kampanye terbuka, misalnya kampanye tertutup atau kegiatan door to door, ya kami persilakan. Tapi kalau kampanye terbuka, no (tidak)!” tegas Umar.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi, menambahkan, jajarannya melakukan pendekatan persuasif untuk memberi pemahaman dan edukasi pada tim pemenangan paslon hingga peserta pemilu. tujuannya agar tertib dalam menaati aturan terkait jadwal kampanye yang ditetapkan KPU RI. Apalagi kampanye terbuka di Loteng itu belum mengantongi izin Polda NTB.

“Yang jelas kami menyampaikan soal konsekuensi jika kampanye terbuka di luar jadwal ke tim pemenangan 02. Bila mereka masih ngotot untuk melakukan kampanye terbuka, tentu kami akan juga melakukan kewenangan kami,” ancamnya.

Kordiv Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, berkata, tindakan pencegahan dengan mendatangi kantor TKD Prabowo-Gibran NTB untuk melakukan dialog dilakukan Bawaslu.

Baca juga :  Pemilih Maksimal 500, Denpasar Tambah 554 TPS Baru

“Yang pasti, jika kami sudah melakukan kerja pencegahan tapi enggak diindahkan, ya tentu kerja nahi mungkar akan kami lakukan. Sebab, kampanye tanggal 6 Februari 2024 adalah jatah 01, bukan 02,” lugasnya memungkasi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.