Bawaslu Mataram Beberkan Enam Potensi Kerawanan Coklit

KETUA Bawaslu Mataram, Muhamad Yusril (tengah), saat menyampaikan keterangan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu Kota Mataram melakukan berbagai strategi dan langkah untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang demokratis, serta memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satunya dengan meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih Daftar Pemilih, Rabu (26/6/2024) petang lalu.

Posko ini sebagai wujud kesiapan Bawaslu dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada Serentak di wilayah Kota Mataram. “Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih Daftar Pemilih ini kami laksanakan di enam posko tingkat kecamatan dan satu posko di tingkat Kota Mataram,” ujar Ketua Bawaslu Mataram, Muhamad Yusril, Kamis (27/6/2024).

Bacaan Lainnya

Dia menyadari tantangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tidak sedikit. Meski demikian, dia sangat optimis tantangan apa pun bisa dihadapi. Sebab, selain komitmen pengawas, masyarakat semakin sadar dan peduli untuk mengambil bagian dalam pengawasan partisipatif.

Melalui peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, dia mengajak masyarakat dapat memberi kontribusi nyata dalam mewujudkan Pilkada yang lebih baik, lebih adil, dan lebih transparan.

Lebih lanjut diutarakan, terdapat beberapa potensi kerawanan pada tahapan coklit yang diselenggarakan mulai 24 Juni sampai 24 Juli. Sedikitnya ada enam potensi kerawanan dimaksud.

Baca juga :  FKUB NTB Sepakat Perayaan Agama Patuhi Prokes Covid-19

Seperti Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih, Pantarlih melimpahkan tugasnya ke orang lain, dan Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Selanjutnya, Pantarlih tidak menambahkan pemilih baru atau pemilih alih status, pemilih pemula, dan Pantarlih tidak menempelkan stiker serta memberi tanda terima kepada pemilih yang sudah dicoklit,” beber Yusril.

Dia menegaskan, proses coklit oleh Pantarlih harus sesuai dengan ketentuan atau PKPU. Pantarlih harus memastikan data pemilih jelas dan sesuai dengan model A Daftar Pemilih yang diturunkan KPU RI, juga harus dicocokkan Pantarlih dengan berdasarkan data pribadi yang valid atau sah.

Bawaslu Mataram fokus terkait pemilih difabel, dan harus dipastikan didatangi Pantarlih agar masuk dalam data pemilih. “Bawaslu juga fokus kepada daerah perbatasan,” terangnya.

Yusril menambahkan, lembaganya akan berupaya menjaga dan memastikan penyaluran hak pilih sebagai wujud kedaulatan rakyat dapat terwujud. “Hal ini agar Pilkada Serentak 2024 di Kota Mataram dapat berlangsung aman dan damai,” ulasnya menandaskan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.