Bawaslu Kota Bima Siap Beri Keterangan, Satu Gugatan Pilkada di NTB Masuk MK

KOMISIONER Bawaslu NTB, Hasan Basri (kiri); didampingi Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu NTB, Ida Ayu Wayan Manik Kurniawati (kanan), saat membuka Rapat Evaluasi dan Penghargaan Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, Jumat (6/12/2024). Foto: ist
KOMISIONER Bawaslu NTB, Hasan Basri (kiri); didampingi Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu NTB, Ida Ayu Wayan Manik Kurniawati (kanan), saat membuka Rapat Evaluasi dan Penghargaan Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, Jumat (6/12/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB menyatakan siap menghadapi gugatan Pilkada 2024. Sebab, dari 18 perkara terkait dengan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), mkri.id, pada Jumat (6/12/2024), terdapat satu perkara yang diajukan paslon nomor urut 2 Pilkada Kota Bima, Mohammad Rum-Mutmainnah (Amanah).

Komisioner Bawaslu NTB, Hasan Basri, membenarkan bahwa ada satu gugatan Pilkada 2024 dari 10 kabupaten/kota di NTB yang teregistrasi di MK. “Sebagai pihak pemberi keterangan dalam proses sengketa pemilihan, prinsipnya Bawaslu siap,” ujar Hasan saat membuka Rapat Evaluasi dan Penghargaan Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, Jumat (8/12/2024).

Read More

Menurutnya, Bawaslu NTB juga minta Kordiv Hukum dan staf pendukung Bawaslu Kota Bima untuk mengumpulkan seluruh alat bukti proses Pilkada di wilayah masing-masing. “Hadir juga di acara ini komisioner Bawaslu Kota Bima. Kami belum tahu dalil gugatan yang diajukan oleh paslon bersangkutan,” jelasnya.

Dalam Pilkada Kota Bima, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1, A. Rahman H. Abidin-Feri Sofiyan atau Man-Feri menang dengan meraih 49.032 suara. Paslon yang diusung PAN dan Demokrat ini menang atas paslon nomor urut 2, Mohammad Rum-Mutmainnah (Amanah), yang diusung koalisi besar dengan 46.078 suara, dan paslon nomor urut 3, Syafriansar-Syamsuddin(Ansar-Syam), yang hanya mengumpulkan 1.016 suara.

Dewan Pakar paslon nomor urut 2, Nimran Abdurrahman, mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan dan meregistrasi gugatan perselisihan Pilkada 2024 ke MK. Gugatan dilayangkan lantaran pihaknya menduga banyak kejanggalan ditemukan saat proses Pilkada 2024.

“Kami sudah mengantongi sejumlah dokumentasi terkait kejanggalan-kejanggalan dalam Pilkada Kota Bima. Inilah dasar kami perkarakan ke MK untuk memperoleh keadilan hukum,” ujar Nimran saat dihubungi, Sabtu (7/12/2024).

Dia menguraikan, dari 50 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebar di 41 kelurahan dan 218 TPS terjadi problem yang merugikan paslon Amanah. Dia mengklaim di 50 TPS itu pencoblosan banyak tidak menggunakan surat panggilan, dan dalam kondisi tercoblos. Pencoblosan yang tidak menggunakan surat panggilan, sambungnya, merupakan satu dari sekian barang bukti yang jadi materi gugatan.

Selain itu, dia menduga ada “pemilih siluman” yang tidak sesuai antara daftar hadir pemilih dengan jumlah surat suara yang tersedia. “Kami minta ke MK agar mengabulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 50 TPS, yang diduga kuat bermasalah secara administratif dan secara regulasi kepemiluan,” tandasnya.

Sebagai tambahan, 18 perkara terkait dengan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 di MK masih belum final. Proses pengajuan perkara masih dibuka hingga 18 Desember 2024. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.