KARANGASEM – Memudahkan partai politik (parpol), pasangan calon maupun tim kampanye pasangan calon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, Bawaslu telah meluncurkan sistem pengajuan permohonan berbasis teknologi informasi yang dinamai sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS). Sistem aplikasi berbasis web itu diaplikasikan di semua Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Tanah Air termasuk di Bawaslu Karangasem.
Sebagai tindak lanjut dari diluncurkannya SIPS tersebut, Rabu (11/3/2020), Bawaslu Karangasem mengundang operator parpol peraih kursi di DPRD Karangasem untuk diberikan pelatihan terkait cara dan teknis pengoperasiannya. Pelatihan dilaksanakan di aula Bawaslu Karangasem dengan pemateri Ni Wayan Putu Eka Desmiari dari Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karangasem.
‘’Pelatihan hari ini merupakan lanjutan dari sosialisasi yang kita laksanakan di Vila Taman Surgawi, Ujung, beberapa waktu lalu. Yang kita undang adalah operator masing-masing parpol,’’ terang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, yang membuka kegiatan pelatihan tersebut.
Kegiatan pelatihan pengoperasian SIPS bagi operator parpol tersebut dipantau langsung Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia. Menurut dia, operator parpol diundang pelatihan karena parpol nantinya akan bertindak mengusung pasangan calon yang secara hukum berhak mengajukan permohonan sengketa. ‘’Melalui kegiatan ini kita ingin parpol semakin paham tentang mekanisme pengajuan permohonan sengketa termasuk mengajukan permohonan melalui SIPS,’’ ujarnya.
Sementara itu, Eka Desmiari memberikan penekanan pada durasi waktu penyerahan berkas permohonan ke Bawaslu. Meskipun sudah memajukan permohonan melalui aplikasi SIPS, pasangan calon, parpol ataupun tim kampanye pasangan calon harus menyerahkan berkas secara langsung sehari setelah pengajuan permohonan di aplikasi SIPS. Selebihnya tim operator memberikan materi teknis tentang tata cara pengisian data pada menu SIPS. 017